DMNET.COM – YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah memperkuat penataan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman. Kawasan Malioboro hingga Sumbu Filosofi disiapkan menjadi proyek percontohan penerapan aturan bebas rokok dengan pengawasan yang lebih ketat.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan penataan kawasan bebas asap rokok menjadi bagian penting dalam menjaga citra Kota Jogja sebagai kota budaya sekaligus destinasi wisata unggulan nasional.
Menurut Hasto, kawasan Sumbu Filosofi yang membentang dari Tugu Pal Putih hingga Panggung Krapyak akan menjadi fokus utama penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh. Wilayah tersebut dipilih karena memiliki nilai historis, budaya, serta menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan setiap hari.
“Kami berusaha untuk menertibkan Malioboro secara total. Spirit kami adalah memulai ketegasan di Sumbu Filosofi sebagai kawasan pertama yang benar-benar menerapkan KTR,” ujar Hasto, Senin (11/5/2026).
Pengetatan aturan KTR dinilai penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih bersih dan sehat. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi paparan asap rokok di area wisata, fasilitas umum, dan kawasan padat pengunjung.
Dalam revisi perda yang tengah diproses, Pemkot Jogja menyiapkan skema sanksi administratif langsung bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan terlarang. Mekanisme ini menjadi pembaruan dibanding aturan sebelumnya yang lebih mengedepankan teguran atau pembinaan.
Nantinya, petugas dapat langsung memberikan sanksi di lokasi tanpa harus menunggu proses persidangan. Pemerintah berharap sistem tersebut membuat penegakan aturan menjadi lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu menunggu palu di pengadilan,” kata Hasto.
Selain memperketat larangan merokok di ruang publik, Pemkot Jogja juga berencana membatasi pemasangan reklame dan iklan rokok di wilayah kota. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam regulasi baru tersebut, reklame rokok direncanakan tidak boleh dipasang dalam radius sekitar 200 hingga 300 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik strategis lainnya.
Langkah itu dilakukan untuk mengurangi paparan promosi rokok, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok rentan terhadap pengaruh iklan produk tembakau.
Pemkot Jogja menargetkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat selesai pada triwulan II tahun 2026. Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan mulai memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Selain Malioboro, sejumlah titik strategis lain juga akan menjadi perhatian dalam penerapan kawasan bebas asap rokok. Pemerintah menilai keberhasilan penegakan KTR tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kenyamanan ruang publik bersama.
Kota Yogyakarta saat ini juga tengah diusulkan menjadi salah satu kandidat Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok di tingkat nasional. Tim penilai diketahui telah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi untuk melihat kesiapan implementasi kebijakan tersebut.
Beberapa lokasi yang dikunjungi di antaranya Kantor BKPSDM Kota Jogja, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan, hingga kawasan Jalan Perwakilan Malioboro.
Pemkot berharap penguatan regulasi KTR dapat mendukung transformasi Kota Jogja sebagai kota wisata modern yang sehat, tertib, dan ramah bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan.
Dengan penerapan aturan yang lebih tegas, pemerintah optimistis kawasan Malioboro dan Sumbu Filosofi dapat menjadi contoh penataan ruang publik bebas asap rokok di Indonesia.(gh)


