Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” kata Prabowo
JAKARTA, DMNetwork – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Dadan Hindayana membuka kembali satu bagian penting dari perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN): hubungan antara orang yang pernah berada di lingkaran politik Presiden dan proses hukum yang kemudian menjeratnya.
Dalam program Presiden Menjawab, Rabu (16/9/2026), Prabowo menyebut Dadan sebagai orang yang pernah menjadi bagian dari tim sukses dan tim pakarnya. Dadan kemudian diangkat Prabowo menjadi Kepala BGN.
“Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” kata Prabowo, sebagaimana dikutip ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo ketika menjelaskan sikapnya terhadap pemberantasan korupsi. Ia hendak menunjukkan bahwa kedekatan politik tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Kasus Dadan memang tidak lagi berhenti pada pemeriksaan awal.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026. Selain Dadan, sejumlah pejabat BGN juga terseret dalam perkara tersebut.
Perkembangan perkara kemudian berlanjut pada penyitaan aset.
Pada awal September 2026, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Dadan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar. Aset tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dengan demikian, perkara Dadan kini memiliki dua lapis cerita.
Lapis pertama adalah hubungan personal dan politik. Dadan pernah berada dalam tim Prabowo sebelum dipercaya memimpin lembaga yang menangani salah satu program prioritas pemerintahan.
Lapis kedua adalah proses hukum. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan menghadapi penyidikan Kejaksaan Agung dan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dua lapis inilah yang membuat pernyataan Prabowo pada Rabu menjadi penting. Bukan semata karena Presiden menyebut nama Dadan, tetapi karena ia sendiri menempatkan perkara tersebut sebagai contoh bahwa hubungan politik tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Namun, pernyataan Presiden mengenai dirinya yang “menyerahkan” Dadan ke kejaksaan tetap perlu dibaca secara tepat. Pernyataan itu merupakan penjelasan Prabowo mengenai sikapnya, bukan dengan sendirinya merupakan bukti administratif mengenai mekanisme penyerahan atau seluruh rangkaian penyidikan.
Perkara Dadan juga masih berada dalam proses hukum. Karena itu, dugaan korupsi harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah perjalanan besar program MBG, perkara ini menjadi bagian lain yang tidak kalah penting: bagaimana tata kelola sebuah program publik bernilai besar diawasi, bagaimana pejabatnya mempertanggungjawabkan kewenangan, dan sejauh mana kedekatan politik dipisahkan dari proses penegakan hukum.
Pada titik itulah nama Dadan Hindayana kini berada. Dari lingkaran tim sukses dan tim pakar, kemudian menjadi Kepala BGN, lalu berhadapan dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung. (Rist)