APPSI Desak Pemkot Bekasi Tuntaskan Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang Mangkrak

3 Min Read
audiensi antara perwakilan pedagang Pasar Kranji Baru, DPD APPSI Kota Bekasi, dan DPP APPSI di Jakarta, Minggu (14/6/2026). Audiensi dipimpin Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir didampingi Sekretaris Jenderal DPP APPSI M. Muji Burrohman (foto: joashua)

JAKARTA, DMNETWORK  – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menyelesaikan persoalan mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru. Proyek senilai sekitar Rp145 miliar yang dimulai sejak 2019 itu hingga kini belum memberikan kepastian bagi ratusan pedagang yang terdampak.
Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi antara perwakilan pedagang Pasar Kranji Baru, DPD APPSI Kota Bekasi, dan DPP APPSI di Jakarta, Minggu (14/6/2026). Audiensi dipimpin Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir didampingi Sekretaris Jenderal DPP APPSI M. Muji Burrohman.
Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru, Wawan, menyampaikan bahwa para pedagang telah menunggu penyelesaian proyek selama bertahun-tahun tanpa kepastian. Menurutnya, PT Anisa Bintang Blitar (ABB) selaku pelaksana revitalisasi tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Karena itu, para pedagang meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan memutus PKS apabila terbukti terjadi wanprestasi. Wawan juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek pada 2018 telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan kini menunggu tindak lanjut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan itu hingga memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pedagang.
“Persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru tidak boleh terus berlarut-larut. Pedagang sudah terlalu lama menunggu kepastian. Pemerintah Kota Bekasi harus segera mengambil langkah konkret agar pembangunan pasar ini dapat diselesaikan,” ujar Don Muzakir.
Menurut Don, DPP APPSI akan menempuh dua jalur sekaligus, yakni pendampingan hukum dan penguatan gerakan organisasi pedagang. Bidang hukum DPP APPSI akan mengkaji berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses revitalisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan pedagang hanya akan berhasil apabila seluruh pedagang tetap bersatu.
“Jangan sampai pedagang terpecah. Persatuan menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak-hak pedagang dan mengawal penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji Baru,” katanya.
Don kemudian menginstruksikan DPD APPSI Kota Bekasi agar terus berada di lapangan mendampingi pedagang, memonitor perkembangan, serta melaporkan setiap kemajuan penanganan kasus tersebut kepada DPP APPSI.
Ketua DPD APPSI Kota Bekasi, Tomus Pardede, menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut. Ia memastikan APPSI Kota Bekasi akan terus mendampingi para pedagang sampai revitalisasi Pasar Kranji Baru memperoleh kepastian hukum dan kepastian pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP APPSI M. Muji Burrohman menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi pasar. Menurutnya, proyek yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh terus mengalami keterlambatan tanpa kejelasan.
“Setiap pihak yang terikat dalam perjanjian kerja sama wajib menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintah juga harus memastikan hak para pedagang terlindungi,” ujar Muji.
Di akhir audiensi, Don Muzakir kembali menegaskan bahwa APPSI mendorong seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Bekasi, untuk segera menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Kranji Baru.
“Yang paling penting hari ini adalah penyelesaian. Pedagang membutuhkan kepastian, bukan lagi janji. APPSI akan terus mengawal sampai persoalan ini benar-benar selesai,” tegas Don.

Share This Article
error: Content is protected !!