DMNETWORK.COM – BANYUMAS, – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI menandai berakhirnya proses legislasi sekaligus membuka pekerjaan baru: memastikan aturan tersebut benar-benar mengubah kondisi petani dan masyarakat adat di lapangan.
Bagi Aris Munandar, Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wilayah Khusus Komunitas Adat Banokeling, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, redistribusi tanah, maupun penerbitan sertifikat.
Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan petani memiliki kepastian atas tanah yang digarap dan masyarakat adat memperoleh perlindungan terhadap ruang hidup yang selama ini dikelola berdasarkan tata nilai adat.
“UU Reforma Agraria jangan berhenti menjadi dokumen hukum di Jakarta. Ukurannya sederhana: apakah petani menjadi lebih aman menggarap tanahnya, apakah konflik tanah bisa diselesaikan, dan apakah masyarakat adat mendapatkan kepastian atas ruang hidupnya,” kata Aris dalam pernyataan yang disiapkan untuk DMNetwork.
Setelah Disahkan, Tantangan Berpindah ke Lapangan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR memberikan persetujuan. ([JDIH DPR][1])
UU tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain penataan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, penetapan lokasi prioritas, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termasuk kelompok yang menjadi subjek prioritas.
Pemerintah menyatakan regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum agar kelompok-kelompok tersebut semakin merasakan manfaat pelaksanaan reforma agraria. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut aturan itu sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan reforma agraria. ([Antara News][2])
Namun bagi Aris, substansi aturan baru akan memiliki arti apabila dapat diterjemahkan menjadi kepastian yang dirasakan masyarakat.
“Kalau negara ingin reforma agraria benar-benar menghadirkan keadilan, suara masyarakat adat harus masuk sejak proses pendataan sampai penetapan dan penyelesaian konflik,” ujarnya.
Tanah Adat Tak Bisa Dipersempit Menjadi Sertifikat
Aris menilai pendekatan terhadap tanah adat tidak bisa hanya menggunakan perspektif administrasi pertanahan.
Di dalam kehidupan masyarakat adat, tanah berkaitan dengan sejarah komunitas, hubungan sosial, sumber pangan, mata pencaharian, serta tata nilai yang diwariskan lintas generasi.
“Tanah adat jangan hanya dilihat sebagai sebidang tanah yang kemudian dicari siapa pemegang sertifikatnya. Di dalam tanah adat ada sejarah, ada leluhur, ada sumber penghidupan, ada aturan adat,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar proses pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak menjadikan masyarakat adat sekadar objek pendataan.
Masyarakat adat, menurut dia, harus dilibatkan dalam proses identifikasi, pemetaan, penetapan, hingga penyelesaian apabila muncul konflik atas tanah atau wilayah yang mereka kelola.
Persoalan partisipasi tersebut menjadi penting karena reforma agraria tidak hanya menyangkut aspek aset. DPR sendiri menyebut regulasi ini juga diarahkan pada perubahan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria. ([JDIH DPR][3])
Banokeling dan Persoalan Akses Petani
Aris membawa persoalan tersebut ke konteks Komunitas Adat Banokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.
Bagi masyarakat Banokeling, tanah berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan komunitas, pertanian, tradisi, dan hubungan sosial.
Karena itu, reforma agraria tidak cukup jika hanya menghasilkan dokumen kepemilikan tanpa memperkuat kemampuan petani mempertahankan penghidupannya.
“Petani membutuhkan tanah yang aman, akses terhadap air, sarana produksi, pasar, dan kepastian bahwa tanah yang menjadi sumber kehidupannya tidak sewaktu-waktu kehilangan fungsi sosialnya,” ujar Aris.
Ia juga mempertanyakan pendekatan yang menjadikan sertifikat sebagai ukuran akhir keberhasilan reforma agraria.
Menurutnya, sertifikat penting untuk memberikan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum harus berjalan bersama akses ekonomi agar tanah tetap memberikan manfaat bagi penerima reforma agraria.
“Kalau petani diberi sertifikat tetapi tidak mempunyai cukup lahan untuk hidup, tidak mempunyai air untuk bertani, tidak mempunyai akses pasar dan akhirnya menjual tanahnya, maka kita harus bertanya apakah reforma agrarianya sudah selesai,” katanya.
Pemerintah Diminta Libatkan Petani dan Masyarakat Adat
Tahap berikutnya, menurut Aris, adalah menyiapkan aturan dan mekanisme pelaksanaan yang dapat diterapkan sampai tingkat desa.
Ia meminta proses pendataan tanah dilakukan secara transparan serta membuka ruang partisipasi organisasi petani dan masyarakat adat.
“Jangan sampai masyarakat adat kembali menjadi objek pendataan. Kami ingin menjadi subjek yang dilibatkan,” ujarnya.
Bagi Aris, keterlibatan tersebut bukan sekadar kehadiran masyarakat dalam forum pemerintah. Pengetahuan masyarakat adat mengenai sejarah tanah, pemanfaatan ruang, serta tata kelola berdasarkan adat juga perlu menjadi bagian dari proses implementasi.
“Pemerintah datang bukan hanya membawa formulir, tetapi juga mendengarkan bagaimana masyarakat adat menjaga tanahnya dan bagaimana tanah itu digunakan untuk kehidupan anak cucu,” katanya.
UU Reforma Agraria sendiri menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu kelompok yang mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan reforma agraria. Regulasi tersebut juga mencakup mekanisme penyelesaian konflik dan rehabilitasi hak atas tanah. ([JDIH DPR][3])
Dari Senayan ke Sawah Banokeling
Pengesahan UU Reforma Agraria kini menggeser perhatian dari proses politik legislasi menuju pelaksanaan.
Bagi komunitas seperti Banokeling, tahap tersebut akan menentukan apakah norma mengenai perlindungan masyarakat adat benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan di tingkat lokal.
Aris berharap regulasi baru tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.
“Reforma agraria harus membuat petani berdiri lebih tegak di atas tanahnya sendiri. Masyarakat adat juga harus merasa bahwa negara hadir untuk melindungi ruang hidup mereka,” ujar Aris.
Pada akhirnya, bagi petani, keberhasilan reforma agraria tidak hanya terlihat di ruang sidang atau dalam lembaran peraturan.
Ukuran lainnya berada di desa: apakah petani tetap dapat menggarap tanah dengan aman, apakah masyarakat adat memiliki kepastian atas ruang hidupnya, dan apakah tanah tersebut tetap mampu menopang kehidupan generasi berikutnya.***