Pada masa kolonial, sistem pertanahan Indonesia dibangun di atas berbagai rezim hukum
JAKARTA, DMNetwork – Ada sejarah panjang di balik ketukan palu DPR pada 22 September 2026.
Bagi sebagian orang, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mungkin hanya sebuah peristiwa legislasi. Sebuah rapat paripurna, laporan panitia kerja, pandangan fraksi, lalu palu diketukkan.
Namun bagi petani, masyarakat adat, buruh tani, dan mereka yang selama puluhan tahun hidup di tengah sengketa tanah, cerita ini jauh lebih panjang.
Ia bukan cerita yang dimulai pada 2026.
Ia memiliki akar sejarah setidaknya sejak 24 September 1960, ketika Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Undang-undang itu masih berlaku hingga sekarang.
UUPA lahir dengan cita-cita besar: membangun hukum agraria nasional yang menghapus dualisme hukum pertanahan warisan kolonial, memberikan kepastian hukum, dan menjadikan hukum agraria sebagai alat untuk mencapai kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, terutama bagi rakyat tani.
Tetapi sejarah tidak selalu berjalan lurus seperti garis di atas peta.
Dari tanah kolonial menuju cita-cita tanah untuk rakyat
Pada masa kolonial, sistem pertanahan Indonesia dibangun di atas berbagai rezim hukum. Ada hukum Barat dan ada hukum adat. UUPA kemudian dirancang untuk mengakhiri dualisme tersebut dan membangun satu hukum agraria nasional.
Karena itu, lahirnya UUPA bukan sekadar mengganti aturan pertanahan.
Ia merupakan usaha mengubah cara negara memandang tanah.
Tanah tidak semata-mata diperlakukan sebagai barang ekonomi. Di dalam konsepsi UUPA, tanah berkaitan dengan kehidupan rakyat, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Tetapi setelah UUPA lahir, pekerjaan rumahnya tidak otomatis selesai.
Bahkan pada awal 1960-an, negara sudah menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan landreform. PP Nomor 224 Tahun 1961, misalnya, mengatur pembagian tanah dan tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi, termasuk tanah yang melebihi batas maksimum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 56 Prp Tahun 1960.
Dengan kata lain, gagasan reforma agraria sebenarnya sudah pernah bergerak dari ruang konstitusional menuju kebijakan pelaksanaan.
Namun perjalanan politik Indonesia kemudian berubah.
Konflik politik pertengahan 1960-an membuat agenda agraria memasuki babak yang jauh lebih rumit. Isu landreform juga terkait erat dengan pertarungan politik pada masa itu. Komnas HAM dalam dokumen sejarahnya mencatat bahwa reforma agraria merupakan salah satu isu penting yang dikampanyekan PKI, sementara konflik politik 1965-1966 kemudian membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan politik dan sosial Indonesia.
Setelah itu, perjalanan reforma agraria tidak lagi sederhana. Enam puluh tahun kemudian, persoalannya belum selesai
UUPA tetap menjadi hukum dasar agraria. Tetapi konflik penguasaan dan pemilikan tanah terus muncul dalam berbagai bentuk.
Tanah masyarakat berhadapan dengan perkebunan, kawasan hutan, pembangunan, proyek investasi, tata ruang, hingga kepentingan ekonomi lainnya.
Di sinilah persoalan reforma agraria berubah menjadi persoalan kelembagaan.
Bukan hanya soal siapa memiliki tanah.
Tetapi siapa yang memiliki kewenangan menentukan tanah itu untuk siapa, bagaimana konflik diselesaikan, siapa yang mendapatkan hak, bagaimana data tanah disusun, dan bagaimana redistribusi benar-benar sampai kepada masyarakat.
Pemerintah pada era Presiden Joko Widodo mencoba mempercepat agenda tersebut.
Salah satu pijakannya adalah Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan itu kemudian digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Perpres 62/2023 mengatur strategi reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.
Artinya, reforma agraria bukan agenda yang baru ditemukan pemerintahan sekarang.
Ada kesinambungan kebijakan.
Tetapi ada pula persoalan yang belum sepenuhnya terurai.
Karena itu, gagasan menghadirkan undang-undang khusus reforma agraria kembali menguat.
Dari wacana menjadi RUU
Pada September 2026, proses legislasi bergerak cepat.
Pada 8 September 2026, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR. Pada tahap itu, salah satu gagasan penting yang muncul adalah pembentukan badan atau lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembahasan kemudian bergerak ke Panitia Kerja.
Pada 21 September, pembahasan tingkat pertama selesai. DPR menyebut regulasi ini sebagai upaya menjawab konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari 60 tahun.
Sehari kemudian, 22 September 2026, palu DPR diketukkan.
RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Enam puluh enam tahun setelah UUPA lahir, Indonesia kembali mempunyai undang-undang yang secara khusus mengatur reforma agraria.
Di sinilah sejarah lama bertemu dengan pemerintahan baru.
Dari Jokowi ke Prabowo
Ada kesinambungan yang menarik.
Fondasi kebijakan percepatan reforma agraria telah diperkuat pada masa Presiden Joko Widodo melalui Perpres 62 Tahun 2023. Kini, setelah UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, Presiden Prabowo Subianto menghadapi tahap berikutnya: membuat aturan tersebut benar-benar bekerja.
Ini bukan soal mengatakan bahwa Presiden Prabowo menjalankan “perintah Jokowi”.
Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya instruksi langsung semacam itu.
Yang lebih tepat adalah melihatnya sebagai estafet kebijakan negara.
Jokowi meninggalkan sejumlah fondasi kebijakan reforma agraria.
Prabowo kini menerima mandat hukum yang lebih baru.
Dan pada titik inilah persoalan sesungguhnya dimulai.
LPRA: babak baru atau sekadar nama baru?
Undang-undang yang baru disahkan mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Lembaga ini ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Mandatnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Posisi tersebut menjadikan LPRA sangat strategis.
Tetapi masyarakat belum boleh berhenti pada ketukan palu.
Sebab undang-undang masih membutuhkan aturan pelaksana.
Bagaimana struktur LPRA?Siapa yang akan memimpinnya?
Bagaimana hubungan LPRA dengan Kementerian ATR/BPN?
Bagaimana data objek dan subjek reforma agraria ditetapkan?
Bagaimana masyarakat adat dilibatkan?
Bagaimana konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun diselesaikan?
Dan yang paling penting: bagaimana tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria benar-benar sampai kepada rakyat yang berhak?
Pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah UU baru ini menjadi alat perubahan atau hanya menambah satu lapisan birokrasi baru.
Bahkan Kementerian ATR/BPN telah membicarakan pembagian peran dengan LPRA dalam penyelesaian konflik agraria. Ini menunjukkan bahwa bentuk hubungan antarlembaga masih menjadi bagian penting dari tahap implementasi.
Petani tidak membutuhkan sekadar palu
Petani tentu patut menyambut lahirnya UU baru ini sebagai perkembangan penting.
Tetapi sejarah 66 tahun mengajarkan satu hal: undang-undang tidak otomatis mengubah keadaan di sawah.
Palu DPR hanya menutup satu tahap. Setelah itu, pekerjaan yang jauh lebih berat dimulai.
Reforma agraria harus turun dari lembaran negara menuju tanah yang benar-benar digarap petani.
Dari gedung parlemen menuju desa. Dari peta menuju batas tanah yang nyata. Dari data menuju sertifikat atau hak yang jelas. Dari konflik menuju penyelesaian. Dan dari tanah menuju kesejahteraan.
Karena itu, setelah 66 tahun, pertanyaan rakyat bukan lagi sekadar: “Apakah reforma agraria sudah mempunyai undang-undang?”
Jawabannya sudah.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
“Siapa yang akan menjalankannya, untuk siapa tanah itu dibagikan, dan apakah negara benar-benar berani menyelesaikan konflik agraria yang selama puluhan tahun dibiarkan?”
Di sinilah Presiden Prabowo akan diuji. Bukan pada saat palu DPR diketukkan.
Melainkan ketika aturan pelaksana dibuat, LPRA dibentuk, peta TORA dibuka, konflik mulai diselesaikan, dan tanah benar-benar berpindah kepada mereka yang berhak.
Enam puluh enam tahun adalah waktu yang panjang.
Tetapi bagi petani yang menunggu tanah, waktu bukan sekadar angka dalam sejarah.
Ia adalah umur. Ia adalah warisan yang tertunda.
Dan kadang-kadang, ia adalah satu generasi yang telah berlalu sambil tetap menggenggam cangkul. (Redaksi)