Karena itu, keberadaan lembaga khusus diharapkan membuat penyelenggaraan reforma agraria lebih terintegrasi.
JAKARTA, DMNetwork – Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah lahirnya lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria secara lintas sektor.
Dalam pembahasan RUU, lembaga tersebut semula dirancang dengan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun DPR bersama pemerintah kemudian menyepakati perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
LPRA ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria. Dengan desain tersebut, reforma agraria tidak hanya menjadi pekerjaan satu kementerian.
Gagasan pembentukan lembaga khusus ini muncul karena persoalan agraria selama ini beririsan dengan banyak sektor, mulai pertanahan, kehutanan, perkebunan, aset negara, tata ruang hingga pemerintah daerah.
Dalam pembahasan RUU, objek reforma agraria juga menyentuh tanah yang berkaitan dengan aset negara, BUMN, kawasan kehutanan, HPL, kawasan pertahanan dan kawasan PSN.
Karena itu, keberadaan lembaga khusus diharapkan membuat penyelenggaraan reforma agraria lebih terintegrasi.
Selain lembaga penyelenggara, pembahasan RUU juga memasukkan mekanisme pengawasan. Dewan pengawas disiapkan untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Sebelumnya, Baleg DPR menyebut reforma agraria membutuhkan lembaga yang dapat mengoordinasikan penyelesaian konflik sekaligus menjalankan redistribusi dan pemulihan hak masyarakat.
Pemerintah juga menilai UU tersebut penting untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan kelompok seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional dan masyarakat adat diharapkan semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria.
Dengan demikian, setelah UU disahkan, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah negara memiliki payung hukum untuk melakukan reforma agraria.
Pertanyaannya adalah bagaimana LPRA bekerja.
Apakah lembaga tersebut mampu mempertemukan data pertanahan, kehutanan, aset negara dan tata ruang?
Apakah konflik lama dapat diselesaikan?
Dan yang paling penting, apakah petani, penggarap dan masyarakat adat yang memenuhi syarat benar-benar memperoleh pemulihan hak dan akses terhadap tanah?
UU sudah diketuk palu. Pekerjaan di lapangan baru dimulai.