Menurutnya, organisasi seperti KTNA maupun Tani Merdeka Indonesia belum memperoleh akses yang sama sebagaimana kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
TEMANGGUNG, DMNETWORK – Hari kedua Pelatihan Budidaya Tembakau di Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Soropadan, Pringsurat, Temanggung, diwarnai diskusi hangat mengenai penguatan kelembagaan petani. Sesi ini dipandu oleh Agung Triwibowo, Penyuluh Pertanian Provinsi Jawa Tengah dari kantor Ungaran, Semarang.
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa kelembagaan petani yang difasilitasi pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar dalam sistem administrasi pemerintah. Keberadaan kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), maupun kelembagaan lain yang telah diakui menjadi pintu masuk berbagai program pemerintah, mulai dari pendampingan, bantuan sarana produksi hingga akses pembiayaan.
Suasana diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, kritik, dan pengalaman mereka di lapangan.
Harno, peserta asal Klaten dari Kelompok Tani Sido Asih sekaligus pengelola Harni Farm Klaten, menyoroti belum terakomodasinya sejumlah organisasi petani di dalam sistem pemerintah.
Menurutnya, organisasi seperti KTNA maupun Tani Merdeka Indonesia belum memperoleh akses yang sama sebagaimana kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
“Kenapa organisasi petani seperti KTNA atau Tani Merdeka Indonesia belum memperoleh privilege atau akses bantuan sebagaimana kelembagaan petani lainnya? Apa kendalanya sehingga belum masuk dalam sistem?” tanyanya dalam forum.
Menanggapi hal tersebut, Agung menjelaskan bahwa pengakuan kelembagaan petani mengacu pada regulasi yang berlaku. Organisasi yang belum masuk dalam sistem administrasi pemerintah belum dapat mengakses berbagai program yang memang diperuntukkan bagi kelembagaan resmi yang tercatat. Perubahan kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan penyesuaian regulasi, termasuk kemungkinan revisi terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan menteri yang menjadi dasar pembinaan kelembagaan petani.
Selain itu, peserta lain, Turhamun dari Kelompok Tani Pakis, Kabupaten Magelang, turut menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani di lapangan. Salah satu isu yang mengemuka adalah lambatnya respons sebagian penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam menangani persoalan yang dihadapi petani, sehingga penyelesaian berbagai kendala budidaya sering kali tidak berlangsung cepat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak tanggapan dari peserta berbagai daerah. Beragam pengalaman lapangan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat peran kelembagaan petani sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyuluhan pertanian.
Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek legalitas kelembagaan petani, tetapi juga ruang untuk menyampaikan aspirasi agar kebijakan pemerintah semakin mampu mengakomodasi dinamika organisasi petani yang berkembang di masyarakat.***