DMNETWORK.COM – JAKARTA – Dua hari menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
Bagi kalangan petani, pengesahan tersebut membawa harapan sekaligus pekerjaan besar. Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga menyangkut ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, redistribusi tanah, pemulihan hak, serta perlindungan kelompok yang selama ini bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia (TMI) Don Muzakir mengatakan pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi langkah nyata untuk memberikan kepastian hak kepada petani.
“Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting. Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru hidup dalam ketidakpastian karena status lahannya,” kata Don Muzakir.
Sebelum pengesahan, Don Muzakir juga menyampaikan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik pertanahan struktural dan mencegah konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir pihak.
Menurut dia, perhatian tidak boleh hanya diberikan kepada petani pemilik tanah. Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin juga harus mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Jangan sampai reforma agraria hanya berhenti pada aturan. Yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini bekerja di lapangan dan benar-benar memberikan manfaat kepada petani,” ujar Don.
UU tersebut antara lain mengatur penataan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat marginal.
Banokeling Menunggu Negara Hadir di Tanah Adat
Dari wilayah adat Banokeling, Banyumas, Ketua TMI Wilayah Khusus Komunitas Adat Banokeling Aris Munandar menilai pengesahan UU Reforma Agraria mempunyai arti penting bagi masyarakat adat.
Menurut Aris, masyarakat adat tidak melihat tanah semata-mata sebagai aset ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup yang berkaitan dengan pertanian, sumber pangan, tradisi, hubungan sosial, serta keberlangsungan generasi.
“Bagi masyarakat adat Banokeling, tanah bukan sekadar benda yang bisa dihitung dengan luas dan harga. Di dalamnya ada sejarah, kehidupan, sumber pangan, dan warisan untuk anak cucu. Karena itu, reforma agraria harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap tanah adat,” kata Aris.
Ia berharap pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak membuat masyarakat adat sekadar menjadi objek pendataan, tetapi dilibatkan sebagai subjek dalam proses penataan dan perlindungan tanah adat.
“Yang kami tunggu bukan hanya lahirnya undang-undang, tetapi bagaimana undang-undang itu sampai ke desa. Masyarakat adat harus dilibatkan ketika pemerintah melakukan pendataan, penataan, maupun penyelesaian persoalan tanah,” ujarnya.
Menurut Aris, persoalan petani Banokeling juga tidak berhenti pada kepemilikan tanah. Petani membutuhkan kepastian penguasaan lahan, air untuk pertanian, akses produksi, pasar, serta perlindungan agar tanah pertanian tidak kehilangan fungsi sosialnya.
“Petani membutuhkan tanah yang aman untuk digarap. Kalau petani mempunyai tanah tetapi tidak mempunyai air, modal, akses pasar dan perlindungan ekonomi, reforma agraria belum selesai,” kata Aris.
Ia menilai Hari Tani Nasional tahun ini memiliki arti khusus karena dirayakan hanya dua hari setelah DPR mengesahkan UU Reforma Agraria.
“Menjelang Hari Tani Nasional, kami berharap undang-undang ini menjadi awal perubahan nyata bagi petani. Jangan hanya menjadi dokumen yang bagus di atas kertas. Ukurannya adalah apakah petani lebih tenang menggarap tanahnya dan apakah masyarakat adat mendapatkan kepastian atas ruang hidupnya,” ujar Aris.
Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
DPR menyebut UU Reforma Agraria sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan redistribusi tanah, serta melindungi hak kelompok yang berkaitan langsung dengan tanah. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah tanah yang telah menjadi objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Karena itu, bagi TMI, pengesahan UU Reforma Agraria bukan akhir dari persoalan agraria. Justru setelah pengesahan, pemerintah menghadapi pekerjaan yang lebih konkret: memastikan aturan dapat diterapkan secara transparan dan menjangkau petani serta masyarakat adat.
Dua hari menjelang Hari Tani Nasional, harapan tersebut kini bertemu dengan sebuah undang-undang baru.
Bagi petani, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak akan diukur dari berapa banyak pasal yang disahkan di gedung parlemen. Ukurannya akan terlihat di sawah, kebun, desa dan tanah adat: apakah petani mendapatkan kepastian, apakah konflik dapat diselesaikan, dan apakah tanah benar-benar kembali menjalankan fungsi sosialnya untuk kehidupan rakyat.***