Modus Asmara Berujung Investasi Palsu, Sindikat “Pig Butchering” di Sukoharjo Dibekuk

2 Min Read
Barang bukti berupa laptop, hape disita dalam penggerebegan di Sukoharjo dalam kasus pig butchering

SEMARANG, DMNETWORK – Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi palsu atau dikenal dengan istilah pig butchering yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), terdiri dari tujuh warga Nepal dan empat warga Myanmar, sedangkan sisanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari pemimpin jaringan, bagian pemasaran, hingga model yang bertugas membangun kepercayaan korban.

“Total tersangka 39 orang. Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI,” ujar Himawan saat konferensi pers di Semarang, Senin (1/6/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Menurut dia, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Sukoharjo. Tempat itu digunakan sebagai pusat perekrutan pekerja sekaligus markas operasional penipuan daring yang menyasar korban di luar negeri, terutama warga Amerika Serikat.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai platform komunikasi digital. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto palsu yang telah direkayasa.

Polda Jateng mencatat sedikitnya 133 korban telah terjebak dalam jaringan tersebut. Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat itu diduga meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah indekos yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku. Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, monitor, komputer jinjing, hingga perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan siber lintas negara tersebut. (Rist) 

- Iklan -
Ad image
Share This Article