JAKARTA, DMNETWORK – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak dini hari dan sempat membuat aktivitas perkantoran terganggu. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja diminta menunggu di luar gedung karena tidak diperkenankan memasuki area kantor selama proses berlangsung. Awak media yang datang ke lokasi juga tidak diizinkan masuk ke lingkungan kantor BGN.
Sebelumnya, informasi mengenai penggeledahan itu beredar setelah petugas keamanan menyebut tim Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Kini, Kejagung telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang dilakukan oleh tim penyidik.
Penggeledahan kantor BGN terjadi di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026).
Dalam perombakan itu, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN dan digantikan oleh Naniek S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa pergantian pimpinan BGN merupakan bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan audit internal terkait berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Prasetyo, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses pergantian pimpinan maupun langkah penegakan hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Layanan kepada masyarakat dan para penerima manfaat tetap diminta berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci materi maupun perkara yang menjadi dasar penggeledahan di kantor BGN tersebut. Namun, konfirmasi resmi dari Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan memang sedang dilakukan oleh penyidik di kantor lembaga tersebut.