Sebanyak 19 SPPG di Kabupaten Magelang Disetop Sementara, Mayoritas Terkendala IPAL

4 Min Read
Penampakan SPPG yang berhenti beroperasi di Magelang

MAGELANG, DMNETWORK – Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magelang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu penyebab utama penghentian sementara tersebut adalah belum terpenuhinya ketentuan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Salah satu SPPG yang terkena penghentian sementara berada di Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Lokasinya berada di kawasan Metawangi, tepat di jalur Jalan Magelang-Purworejo.

Pantauan di lokasi, Rabu (3/6/2026), bangunan SPPG tampak tertutup rapat tanpa aktivitas. Halaman depan juga terlihat dipenuhi daun-daun kering yang berserakan.

- Iklan -
Ad imageAd image

Informasi penghentian operasional tersebut sebelumnya juga disampaikan melalui akun TikTok SPPG Banjarnegoro Magelang sekitar empat hari lalu. Dalam unggahan tersebut, pengelola menyampaikan bahwa layanan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara.

“Mohon maaf kami berhenti operasional sementara. Mulai Jumat, 29 Mei 2026 hingga waktu yang tidak ditentukan,” demikian keterangan yang ditulis dalam unggahan tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Magelang, Nrangwesthi Widyaningrum, membenarkan bahwa SPPG Banjarnegoro termasuk dalam daftar satuan layanan yang terkena sanksi penghentian sementara.

“SPPG ini salah satu yang terkena suspend. IPAL menjadi alasan suspend,” kata Westhi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dari total 144 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Magelang, sebanyak 19 SPPG saat ini berstatus suspend.

- Iklan -
Ad image

“Total SPPG di Kabupaten Magelang ada 144 yang operasional, dan 19 SPPG di-suspend,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Wilayah SPPG Kota Magelang, Farhan Firdaus. Menurut dia, penghentian sementara tidak hanya terjadi di Magelang, tetapi juga dilakukan di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

“Ada beberapa SPPG yang dihentikan sementara karena pengelolaan limbah yang belum sesuai. Ini bukan hanya di Magelang, tetapi juga di seluruh Jawa Tengah sebagai bentuk ketegasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN dalam pelaksanaan program ini,” kata Farhan.

Di wilayah Kota Magelang, kata Farhan, terdapat enam SPPG yang saat ini berstatus suspend.

“Ada enam SPPG yang di-suspend, masing-masing kecamatan ada dua SPPG,” ujarnya.

Ribuan SPPG Pernah Disuspend

Sementara itu, BGN menyatakan terus melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyebutkan bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG di seluruh Indonesia pernah dikenai sanksi suspend.

Jumlah tersebut berasal dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi secara nasional.

Menurut Nanik, sebagian besar penghentian sementara disebabkan persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Selain itu, sejumlah SPPG juga dikenai sanksi karena kasus keracunan makanan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, hingga tidak terpenuhinya standar bangunan dan sanitasi.

BGN mencatat sebanyak 5.659 SPPG yang sebelumnya disuspend telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga akhir Mei 2026, masih terdapat 2.213 SPPG yang berstatus suspend karena belum memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi suspend antara lain belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum tersedia IPAL, tidak menyediakan fasilitas mess bagi petugas, kurangnya peralatan dapur sesuai standar, hingga lemahnya tata kelola manajemen.

Selain itu, konflik antara mitra dan yayasan pengelola maupun jumlah pemasok bahan baku yang tidak memenuhi ketentuan juga menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan BGN. Gris Husodo 

Share This Article