Dapur Dekat Lokasi Bencana Wajib Siaga, BGN Keluarkan Arahan Tanggap Gempa Flores

2 Min Read
BGN tanggap terhadap bencana NTT (foto: istimewa)

Seluruh pengelola fasilitas diminta menjadikan regulasi terbaru sebagai pedoman dalam mengambil langkah selama situasi bencana.

FLORES, DMNETWORK – Gempa bumi berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8/2026). Di tengah situasi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan arahan kepada jajaran dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya fasilitas yang berada di sekitar wilayah terdampak.
BGN menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. SPPG yang terdampak langsung diminta segera memastikan kondisi personel dan fasilitas, kemudian melaporkannya kepada pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, SPPG terdekat yang tidak terdampak dan masih dapat beroperasi diminta menyesuaikan pelayanan. Fasilitas tersebut dapat berperan membantu pemenuhan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana, termasuk kelompok rentan di sekitar lokasi.
Surat Edaran Mengalami Revisi
Selain langkah kesiapsiagaan di lapangan, BGN juga menyampaikan adanya revisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan kondisi tanggap darurat terkini.
Seluruh pengelola fasilitas diminta menjadikan regulasi terbaru sebagai pedoman dalam mengambil langkah selama situasi bencana. Dokumen resmi juga didistribusikan secara berjenjang melalui saluran komunikasi yang ditetapkan.
BGN mengingatkan agar seluruh jajaran tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi masing-masing.
Bergerak Cepat, Tetap Terkoordinasi
Dalam kondisi darurat, kecepatan respons harus berjalan beriringan dengan koordinasi. BGN meminta seluruh jajaran dan SPPG mengikuti arahan yang berlaku agar pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap dapat berjalan secara aman dan terukur.
“Kita harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan tetap memastikan pemenuhan gizi bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana.”
Arahan tersebut menempatkan SPPG tidak hanya sebagai fasilitas pelayanan makanan, tetapi juga sebagai bagian dari dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat ketika terjadi kondisi darurat.
Koordinasi antara BGN, SPPG, pemerintah daerah, dan unsur terkait menjadi kunci agar bantuan pangan dapat diberikan secara tepat, sekaligus tetap memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat. (nur sidiq)

Share This Article
error: Content is protected !!