Yang perlu dilihat bukan semata-mata siapa membeli saham siapa, melainkan kapan RKAB diajukan, kapan evaluasi dilakukan, kapan persyaratan dinyatakan lengkap, serta kapan keputusan persetujuan ditandatangani.
JAKARTA, DMNetwork – Pemerintah menegaskan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang batu bara yang terafiliasi dengan Bayan Resources tidak berkaitan dengan rencana akuisisi saham Bayan oleh kelompok usaha Haji Isam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses penerbitan RKAB telah berjalan sebelum transaksi saham Bayan mencuat ke publik.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penerbitan RKAB berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan dengan kesepakatan jual beli saham Bayan antara Low Tuck Kwong dan PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan Haji Isam.
Tiga perusahaan Bayan yang memperoleh persetujuan RKAB adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Ketiganya mendapatkan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton.
Sebelumnya, pada 11 September 2026, tiga perusahaan tersebut sempat menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar kepada pelanggan karena revisi RKAB 2026 belum memperoleh persetujuan.
Lima hari kemudian, tepatnya 16 September, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama untuk pengalihan sekitar 30 persen saham Bayan.
Beberapa hari setelah transaksi tersebut diumumkan, persetujuan RKAB untuk tiga perusahaan Bayan terbit.
Di sinilah kronologi menjadi menarik.
Pemerintah menyatakan penerbitan RKAB merupakan proses administratif dan tidak berkaitan dengan transaksi saham. Namun, kedekatan waktu kedua peristiwa tersebut membuat publik memiliki alasan untuk menelusuri prosesnya secara lebih rinci.
Kedekatan waktu tentu bukan bukti adanya hubungan sebab-akibat.
Sebaliknya, pernyataan bahwa keduanya tidak berkaitan juga merupakan keterangan pemerintah yang masih dapat diuji melalui dokumen proses pengajuan dan persetujuan RKAB.
Yang perlu dilihat bukan semata-mata siapa membeli saham siapa, melainkan kapan RKAB diajukan, kapan evaluasi dilakukan, kapan persyaratan dinyatakan lengkap, serta kapan keputusan persetujuan ditandatangani.
Terlebih, tambahan kuota produksi yang diberikan bukan angka kecil. Jika benar berada pada kisaran 15–20 juta ton, keputusan tersebut mempunyai konsekuensi ekonomi yang signifikan bagi perusahaan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya juga menjelaskan bahwa perubahan pemegang saham Bayan belum otomatis berarti perubahan pengendalian perusahaan telah efektif. Perubahan tersebut masih harus mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan pertambangan.
Dengan demikian, terdapat dua fakta yang berjalan bersamaan.
Pertama, pemerintah menerbitkan RKAB karena perusahaan dinilai memenuhi persyaratan.
Kedua, pada periode yang hampir bersamaan berlangsung transaksi saham Bayan dengan kelompok usaha yang terafiliasi dengan Haji Isam.
Apakah keduanya berhubungan?
Untuk saat ini, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyatakan demikian.
Tetapi pertanyaan yang lebih penting justru sederhana: bagaimana jejak administrasi RKAB itu berlangsung?
Jika proses pengajuan, evaluasi, dan persetujuannya memang telah berjalan sebelum transaksi saham, dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan kronologinya secara terang.
Sebab dalam perkara seperti ini, jawaban paling kuat bukan hanya pernyataan pejabat.
Dokumenlah yang akan menunjukkan kapan proses dimulai, siapa yang memproses, dan atas dasar apa keputusan dibuat.
Di tengah perubahan kepemilikan perusahaan tambang besar, RKAB bukan sekadar lembar persetujuan produksi. Ia menentukan berapa banyak batu bara yang dapat ditambang dan pada akhirnya memiliki nilai ekonomi yang nyata.
Karena itu, kronologi 11–18 September 2026 layak dibaca secara utuh, bukan dengan kesimpulan yang tergesa-gesa. (Rist)