Jubir KPK Diperiksa Polda Metro, Pangkal Perkara Bermula dari Kasus Bea Cukai

4 Min Read
Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: istimewa/DarMediaKey)

Sehari setelah pemeriksaan Faizal, KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah barang dari yang bersangkutan

JAKARTA, DARMEDIAKEY – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (29/9/2026), sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB. Budi menyebut dirinya dicecar sekitar 50 pertanyaan selama pemeriksaan.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Budi seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.

Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung secara profesional. Ia hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik mengenai perkara yang dilaporkan.

- Iklan -
Ad imageAd image

Budi juga mengatakan tidak pernah bertemu secara personal dengan pelapor, Faizal Assegaf.

“Tidak ada (pertemuan dengan pelapor). Jadi, memang kami juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas, dan nothing personal. Artinya, saya juga tidak kenal secara personal kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Berawal dari pemeriksaan Faizal di KPK

Laporan terhadap Budi berkaitan dengan pernyataan KPK setelah memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Faizal diperiksa KPK pada 7 April 2026 bersama dua saksi lainnya. Saat itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka dalam perkara Bea Cukai berinisial RZ.

Budi, dalam keterangannya kepada wartawan ketika itu, menyebut penyidik mendalami maksud, tujuan, serta latar belakang pemberian barang atau fasilitas tersebut.

- Iklan -
Ad image

Sehari setelah pemeriksaan Faizal, KPK juga menyatakan telah menyita sejumlah barang dari yang bersangkutan. ANTARA melaporkan, Budi menyebut terdapat enam barang yang disita, termasuk beberapa barang elektronik.

Namun, Faizal membantah dirinya terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Ia menilai pernyataan Budi setelah pemeriksaannya telah menggiring persepsi seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi Bea Cukai.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik,” kata Faizal saat melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal laporkan Budi

Faizal merupakan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 1998.

Menurut Faizal, ketika diperiksa KPK, dirinya hanya mendapatkan beberapa pertanyaan mengenai bantuan pribadi dari seseorang berinisial Rizal kepada sejumlah aktivis.

Ia menyatakan bantuan tersebut berupa perangkat elektronik dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi Bea Cukai.

Persoalan kemudian berkembang setelah KPK menyampaikan kepada publik bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari RZ, yang disebut sebagai salah satu tersangka perkara Bea Cukai.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar Faizal melaporkan Budi ke kepolisian.

Budi diperiksa sebagai terlapor

Dalam pemeriksaan 29 September 2026, Budi hadir sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka.

Ia mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Budi juga menyerahkan sepenuhnya materi perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ke penyidik karena ini memang ranah di penyidik,” kata Budi.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh setengah jam. Setelah memberikan keterangan, Budi meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga pemeriksaan tersebut, pemberitaan yang tersedia belum menunjukkan adanya penetapan Budi sebagai tersangka dalam perkara laporan Faizal Assegaf.

Perkara ini dengan demikian memiliki dua jalur proses hukum yang berbeda. Di satu sisi, KPK menangani perkara dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangani laporan Faizal terhadap Budi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kedua proses tersebut perlu dibedakan agar pemeriksaan Budi di Polda Metro Jaya tidak dipahami sebagai pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara korupsi Bea Cukai. ***

Share This Article
error: Content is protected !!