Desa semakin terbebani dengan kebijakan pemerintah pusat. Kementerian PMK menerbitkan Permen PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Oleh: Sunano. Penulis buku Lucunya Prabowo.
DMNETWORK – Kita sudah sama-sama tahu, Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Prabowo sampai 2029. Pemerintah dengan status utang sudah mengalokasikan uang sangat besar, meski skema utangnya dibebankan ke tiap desa. Sebagai pelaksana KDMP, ditunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan ini bertanggung jawab merintis dan mengelola KDMP selama dua tahun.
Dalam laporan keuangan publikasi BNI per Juni 2026, perusahaan bersama bank-bank BUMN lainnya memberikan fasilitas kredit sindikasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan nilai total mencapai Rp240 triliun. Sementara kewajiban pelunasan pinjaman menjadi beban negara.
Makanya, Purbaya, selaku Menteri Keuangan, sudah mengalokasikan Rp40 triliun untuk membayar utang KDMP ke Bank Himbara yang akan jatuh tempo pada akhir September 2026. Idealnya, uang Rp40 triliun ini sudah mampu melihat jelas rintisan ekonomi sosialistik dari koperasi di tiap desa.
Kondisi Lapangan
Program KDMP lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target awal 80.000 unit, dan secara administratif tercapai cepat. Hingga Oktober 2025 tercatat 81.838 unit berbadan hukum. Namun, capaian legal-formal itu tidak diikuti capaian ekonomi.
Per Juni 2026, baru 11.801 dari 38.026 unit yang benar-benar terbangun atau sekitar 31 persen. Transaksi terpusat di segelintir provinsi, dan 33 dari 34 kabupaten termiskin mencatat transaksi nol.
Pusat-pusat KDMP itu ada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan beberapa provinsi lain di Jawa. Sementara aktivitas KDMP yang sudah berjalan itu bukan di pusat-pusat kemiskinan, tetapi di desa-desa yang sudah sejahtera dengan kemampuan daya beli masyarakat yang tinggi.
Kondisi tersebut mencerminkan semangat yang bertolak belakang dengan gagasan pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi desa. Aktivitas KDMP berkorelasi negatif dengan kemiskinan. Program yang dijual sebagai instrumen pengentasan kemiskinan justru paling tidak aktif di wilayah termiskin.
Desa semakin terbebani dengan kebijakan pemerintah pusat. Kementerian PMK menerbitkan Permen PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin kebijakan adalah memotong Dana Desa sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun. Faktanya, di sejumlah desa pemotongan bahkan mencapai 70 persen, misalnya dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp360 juta.
Kombinasi keduanya, antara kredit pendirian KDMP dan pemotongan Dana Desa, menjadi beban ekonomi yang berat bagi desa. Kapasitas fiskal desa dipotong pada tahun yang sama ketika desa diminta memikul kewajiban kredit jangka panjang. Bagi desa dengan basis ekonomi miskin, dua kebijakan ini bekerja berlawanan arah.
Penyelamatan KDMP
Melihat kondisi KDMP hari ini seperti makhluk soliter. Koperasi tumbuh sendiri sebagai bagian dari unit pusat tanpa memiliki daya tawar dan skala usaha. Mereka sudah dicetak sesuai model pusat dan disamaratakan di seluruh desa.
Idealnya, harus ada spesifikasi KDMP sesuai dengan potensi desa.
Koperasi sekunder di tiap kabupaten/kota sebagai gudang bersama perlu menjadi induk koperasi desa. Sehingga pengadaan terpusat, pembukuan bersama, dan audit mudah dilakukan. Pusat manajemen ada di tiap koperasi sekunder sehingga dorongan, pelatihan, dan peningkatan aktivitas KDMP dapat dioptimalkan. Model ini sudah banyak diterapkan dalam manajemen koperasi dunia.
Kedua, indikator keberhasilan KDMP bukan pada laba transaksi yang secara teori banyak salahnya. Banyak koperasi dunia berbicara keuntungan itu setelah 20 tahun berdiri. Pemerintah terus mendorong insentif anggaran dan pembentukan, tanpa upaya peningkatan kualitas.
Indikator keberhasilan seharusnya berbasis hasil: pendapatan riil anggota, selisih harga yang dinikmati anggota dibanding pasar, jumlah anggota aktif bertransaksi, rasio koperasi dengan arus kas positif, dan tingkat kepatuhan RAT.
Pandangan ini sejalan dengan penegasan akademik bahwa indikator keberhasilan tidak boleh hanya jumlah koperasi atau besaran anggaran, melainkan dampak nyata pada kesejahteraan anggota.
Ketiga, model KDMP harus mencerminkan potensi desa.
Desa-desa semi-urban dan kota harus fokus pada ritel sembako hasil dari koperasi desa pertanian, khususnya barang subsidi, logistik last-mile berupa pengiriman gratis dengan cepat. Masyarakat bisa memesan secara online dan diantar.
Desa pertanian fokus pada pengumpulan dan pengolahan hasil, penyediaan sarana produksi, serta gudang bersama. Kembalikan fungsi KUD di koperasi desa pertanian sebagai ujung tombak pembelian gabah, pengolahan menjadi beras, dan penjualan. Beras ini juga dapat diserap oleh BULOG.
Pembangunan koperasi desa pertanian adalah memiliki rice mill atau penggilingan padi sendiri, alat pengeringan, dan gudang.
Desa nelayan harus diutamakan memiliki cold storage sendiri, rumah produksi es, dan pemasaran hasil perikanan. Menunggu program pembangunan “kampung nelayan” bisa cukup lama. Sementara tiap desa nelayan sudah dipotong anggaran Dana Desa sejak 2025. Model koperasi toko serba ada di desa nelayan potensial gagal.
Untuk desa-desa terpencil, penduduk sedikit, akses sulit, dan banyak penduduk miskin, diutamakan model koperasi gabungan logistik. Layanan koperasi diutamakan berbasis subsidi eksplisit. Paket subsidi penduduk miskin rutin disalurkan secara rutin.
Koperasi tetap sah dan relevan sebagai pilar ekonomi Pancasila. Amanat Pasal 33 UUD 1945 dan doktrin ekonomi kerakyatan Soemitro. Oleh Prabowo diwujudkan secara pragmatis.
Pondok Pinang, 03 September 2026