DMNETWORK.COM – JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memusnahkan sebanyak 14 jam tangan mewah palsu yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri dengan terpidana Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, di sela agenda BPA Fair 2026.
Belasan jam tangan bermerek mewah itu dimusnahkan menggunakan palu setelah dipastikan tidak memiliki nilai manfaat bagi negara. Sebelum dimusnahkan, tim ahli terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh barang tersebut merupakan produk palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah pemusnahan diambil bukan hanya karena berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual, tetapi juga karena barang tersebut tidak layak untuk dilelang maupun dimanfaatkan negara.
“Barang-barang itu sudah dipastikan palsu sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan negara. Selain menyangkut HAKI, barang tersebut juga tidak memiliki nilai guna,” ujar Anang kepada awak media.
Menurut dia, fakta bahwa jam tangan tersebut palsu sebenarnya telah terungkap sejak proses persidangan berlangsung. Bahkan pengakuan mengenai keaslian barang itu juga disebut tercantum dalam tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan.
Meski berstatus barang tiruan, nilai ekonominya tetap tergolong tinggi. Anang menyebut harga rata-rata setiap unit jam tangan mencapai sekitar Rp15 juta. Namun nominal itu masih jauh dibanding produk asli dari merek-merek premium yang nilainya dapat menembus miliaran rupiah.
“Kalau yang asli tentu harganya jauh lebih mahal. Ada beberapa merek tertentu yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu unit,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menepis isu yang sempat berkembang mengenai dugaan hilangnya barang sitaan. Anang menegaskan seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan resmi negara sejak awal penyitaan dilakukan.
Ia menjelaskan barang-barang tersebut dititipkan secara resmi di Pegadaian sesuai prosedur penanganan barang bukti oleh penyidik. Karena itu, isu mengenai dugaan penggelapan dinilai tidak berdasar.
“Ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat muncul. Barang bukti tidak pernah hilang ataupun digelapkan karena seluruhnya berada dalam pengawasan negara,” tegasnya.
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Langkah tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus Jimmy Sutopo sendiri merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri yang menyeret sejumlah pihak. Skandal tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi dan keuangan perusahaan pelat merah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penanganan perkara Asabri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan dana perusahaan negara. Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan aset sitaan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)