DMNETWORK.COM – SOLO – Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Balai Kota Solo, Rabu siang, 20 Mei 2026. Mereka menuntut Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas terhadap maraknya penjualan minuman keras di Kota Bengawan.
Aksi yang berlangsung di depan kantor wali kota itu diwarnai bentangan spanduk bertuliskan “Solo Menolak Miras” serta orasi bergantian dari peserta aksi. Massa menilai keberadaan outlet penjualan minuman keras golongan B dan C di sejumlah titik Kota Solo sudah semakin meresahkan masyarakat.
Dalam orasinya, massa secara terbuka meminta Wali Kota Solo, Respati Ardi, menghentikan penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin penjualan minuman keras. Seruan penolakan terhadap peredaran miras terus menggema selama aksi berlangsung.
“Mas Respati, miras ojo dilindungi,” teriak peserta aksi secara bergantian di depan kompleks Balai Kota Solo.
Massa menilai peredaran minuman keras berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga meningkatnya tindak kriminalitas. Mereka juga menyoroti bertambahnya jumlah outlet penjualan miras yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat Kota Solo.
Karena Wali Kota Solo sedang menjalankan agenda dinas di Jakarta, perwakilan massa akhirnya diterima sejumlah pejabat Pemerintah Kota Solo. Hadir menemui peserta aksi di antaranya Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, Kepala Dinas Perdagangan Solo Arif Handoko, serta Kepala Badan Kesbangpol Solo Agus Santosa.
Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Solo menolak legalitas 17 outlet penjualan minuman keras golongan B dan C. Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekomendasi izin yang diterbitkan sepanjang 2023 hingga 2025.
Tak hanya soal legalitas usaha, peserta aksi juga meminta audit terhadap seluruh outlet penjualan miras di Solo. Audit tersebut mencakup izin bangunan, kesesuaian zona usaha, persetujuan lingkungan warga sekitar, hingga dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Forum Jaga Solo bersama sejumlah organisasi masyarakat turut mendesak lahirnya peraturan daerah yang memiliki semangat anti minuman keras. Mereka meminta kebijakan terkait penjualan alkohol di Kota Solo melibatkan tokoh agama, akademisi, hingga unsur masyarakat sipil agar kebijakan yang diambil lebih berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan aksi dari Forum Jaga Solo sekaligus pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Solo, Muhammad Burhanuddin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kegelisahan masyarakat atas semakin mudahnya akses terhadap minuman keras di Kota Solo.
Menurutnya, keberadaan outlet penjualan miras tidak hanya berdampak pada ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami ingin pemerintah hadir melindungi masyarakat. Jangan sampai peredaran miras justru semakin meluas dan memicu persoalan sosial baru,” ujarnya di sela aksi.
Burhanuddin menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kota Solo untuk memberikan respons terhadap tuntutan yang disampaikan. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, massa mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono menyampaikan pihaknya telah menerima surat tuntutan dari peserta aksi. Pemerintah Kota Solo, kata dia, akan mempelajari seluruh aspirasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Didik menambahkan, keputusan terkait kebijakan penjualan minuman keras nantinya akan menunggu arahan langsung dari Wali Kota Solo setelah kembali dari agenda dinas luar kota.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sejumlah ruas jalan di sekitar Balai Kota Solo sempat mengalami kepadatan arus lalu lintas akibat konsentrasi massa yang cukup besar di kawasan tersebut.(*)