DMNETWORK.COM – JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan diterapkan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas dunia usaha maupun iklim investasi nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE) dan perdagangan komoditas strategis Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha sebelum aturan baru ekspor SDA mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, sosialisasi tersebut penting untuk memastikan eksportir, investor, hingga pelaku industri memahami mekanisme baru yang tengah disiapkan pemerintah. Dengan begitu, dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian administrasi maupun teknis.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Aturan baru itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kontrol terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi sekaligus memastikan devisa hasil ekspor masuk secara optimal ke dalam sistem keuangan nasional.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang wajib diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Ketiga komoditas itu meliputi batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan pelaksana pada tahap awal implementasi kebijakan. Nantinya, DSI akan bertugas melakukan pengelolaan administrasi ekspor sekaligus pelaporan transaksi perdagangan komoditas SDA strategis.
Airlangga menegaskan penerapan aturan baru ekspor SDA tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri seperti mekanisme yang berjalan saat ini. Namun, seluruh dokumen dan proses pelaporan ekspor wajib dilakukan melalui DSI.
Menurut pemerintah, skema masa transisi itu diperlukan agar aktivitas ekspor nasional tetap berjalan normal tanpa mengganggu kontrak perdagangan yang telah berlangsung sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem sebelum implementasi penuh dilakukan.
“Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dalam proses itu tetap ada pelaporan kepada Danantara sehingga selama tiga bulan nanti sistemnya bisa terus disempurnakan,” kata Airlangga.
Pemerintah menilai sektor SDA merupakan salah satu tulang punggung devisa nasional. Karena itu, penguatan tata kelola ekspor dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Selain memperkuat pengawasan, kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah praktik manipulasi transaksi ekspor dan pelaporan devisa yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan memasuki tahap implementasi penuh mulai 1 September 2026. Pada tahap tersebut, seluruh proses ekspor akan dilakukan sepenuhnya melalui DSI, mulai dari kontrak penjualan, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran ekspor.
Melalui mekanisme itu, pemerintah berharap arus devisa hasil ekspor dapat dipantau secara lebih transparan dan terintegrasi. Sistem baru juga diyakini dapat memperkuat posisi negara dalam mengendalikan perdagangan komoditas strategis nasional.
Meski demikian, kebijakan baru ekspor SDA masih memunculkan sejumlah pertanyaan dari pelaku usaha. Beberapa eksportir mengaku masih menunggu penjelasan teknis lebih rinci terkait mekanisme transaksi, pelaporan, hingga hubungan dagang dengan mitra internasional.
Kalangan pengusaha juga berharap penerapan aturan baru tidak mengurangi fleksibilitas bisnis maupun memperpanjang proses birokrasi ekspor.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga memastikan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pengusaha, investor, dan perusahaan eksportir selama masa transisi berlangsung.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan strategis ini justru menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha. Karena itu, evaluasi dan penyempurnaan sistem akan terus dilakukan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Pemerintah optimistis tata kelola ekspor SDA yang lebih terintegrasi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang. Selain meningkatkan transparansi perdagangan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan devisa dan meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap penerimaan negara.
Dengan adanya sosialisasi dan masa transisi selama tiga bulan, pemerintah berharap implementasi aturan baru ekspor SDA dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan, investasi, maupun stabilitas ekonomi nasional di tengah persaingan pasar global yang semakin dinamis.(*)