JAKARTA, DMNETWORK – Babak baru kasus yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya terbuka. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (3/6/2026) pagi hingga sore, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Kejaksaan Agung.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diketahui telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Informasi yang beredar menyebut ketiganya dijemput penyidik sekitar pukul 04.00 WIB.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan total pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Posisi kepala lembaga kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang.
Di saat pemeriksaan berlangsung, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN. Aktivitas perkantoran sempat lumpuh karena pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung selama proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah dokumen dan barang bukti diduga menjadi fokus pencarian penyidik dalam pengusutan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih menyusun keterangan resmi terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah petinggi BGN tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo yang selama ini dikelola oleh BGN. Rist