Editorial: Negara yang Memegang Tangan Terlalu Panjang

8 Min Read
Ilustrasi naskah tangan negara yang memanjang, timbangan keadilan, pintu terbuka menuju cahaya, dokumen yang beterbangan, dan siluet warga yang diam mengamati.foto: DMNetwork)

Sebab dalam sebuah negara hukum, rakyat harus tahu teks hukum yang sedang dibuat untuk mengatur dirinya.

DMNETWORK – Ada sebuah kata yang belakangan terdengar sangat indah: perampasan aset.
Indah, terutama bagi masyarakat yang sudah terlalu lama melihat koruptor masuk penjara dengan kekayaan yang tetap tinggal di luar penjara.
Hukum menghukum tubuhnya. Tetapi uangnya, rumahnya, tanahnya, perusahaannya, rekeningnya, entah berada di mana.
Karena itu gagasan untuk merampas aset hasil kejahatan sesungguhnya bukan gagasan yang menakutkan.
Yang menakutkan adalah ketika kita begitu ingin mengambil kembali uang para pencuri, lalu lupa bertanya: siapa yang memegang tangan untuk mengambilnya?
Dan lebih penting lagi: siapa yang mengawasi tangan itu?
Di sinilah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting.
Bukan karena kita harus mencurigai setiap upaya negara memberantas korupsi. Tetapi justru karena kekuasaan yang diberi alasan baik pun tetap membutuhkan pagar.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu menguat setelah pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus.
Masyarakat tentu boleh bergembira.
Tetapi sebuah undang-undang bukanlah perlombaan lari. Ia bukan soal siapa yang paling cepat sampai garis akhir.
Ia adalah pintu.
Dan sebelum sebuah pintu dibuka, kita seharusnya tahu ke mana pintu itu membawa kita.
Ada kekacauan kecil yang justru memperlihatkan masalah besar.
Pada akhir Agustus beredar dokumen dengan nama “Draft Final RUU Perampasan Aset”. Dokumen itu disebut terdiri dari tujuh bab dan 68 pasal.
Lalu muncul persoalan: apakah benar itu draf final yang sedang dibahas DPR?
Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menemukan metadata 2023 dan kemiripan dengan draf pemerintah tahun 2023. Dengan kata lain, nama file tidak cukup untuk membuktikan umur dan status sebuah dokumen.
Ini tampak seperti perkara teknis. Tetapi sebenarnya bukan.
Sebab dalam sebuah negara hukum, rakyat harus tahu teks hukum yang sedang dibuat untuk mengatur dirinya.
Tidak mungkin rakyat diminta percaya kepada sebuah undang-undang sementara drafnya sendiri bergerak seperti bayangan: ada versi lama, ada versi baru, ada dokumen yang disebut final, sementara pembahasan masih berlangsung.
DPR sendiri menyatakan RUU tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan masih dibahas.
Maka pertanyaan yang paling sederhana justru menjadi penting: Mana teks resminya?
Kita perlu membedakan dua hal.
Pertama, negara memang membutuhkan kemampuan merampas hasil kejahatan.
Kedua, negara tidak boleh memiliki kemampuan merampas tanpa batas. Keduanya bukan pertentangan. Justru keduanya harus berjalan bersama.
Koruptor jangan diberi kesempatan menyimpan hasil kejahatan hanya karena perkara pidananya panjang.
Tetapi warga negara juga jangan dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah setiap kali aparat mencurigai hartanya.
Inilah titik yang sering hilang dalam kegembiraan terhadap kata “rampas”. Kita membayangkan koruptor.
Undang-undang bekerja kepada semua orang.
Itulah bedanya antara slogan dan hukum.
Slogan dapat menunjuk kepada orang yang kita benci.
Hukum tidak boleh memilih berdasarkan kebencian.
Dalam perdebatan mengenai RUU ini, muncul perhatian terhadap mekanisme perampasan yang tidak selalu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Konsep semacam ini memang dikenal dalam perkembangan hukum perampasan aset modern. Tujuannya jelas: bagaimana jika pelaku meninggal, melarikan diri, atau perkara pidananya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya?
Negara tidak seharusnya kehilangan kesempatan mengambil kembali aset hasil kejahatan hanya karena pemiliknya berhasil menghilang.
Tetapi di situlah paradoksnya.
Semakin kuat negara mengejar aset, semakin kuat pula prosedur untuk melindungi pemilik aset yang sah harus dibangun.
DPR sendiri menyadari persoalan itu. Dalam pembahasan RUU, anggota DPR menekankan due process of law, perlindungan hak warga negara, proporsionalitas, dan pencegahan abuse of power.
Itu kabar baik.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang hanya mampu menghukum.
Hukum yang baik juga tahu kapan harus berhenti.
Ada satu pertanyaan yang sederhana tetapi tidak sederhana jawabannya:
Berapa banyak harta seseorang yang boleh diambil negara?
Jika seseorang terbukti memperoleh Rp10 miliar dari korupsi, tentu Rp10 miliar itu harus dikejar.
Tetapi bagaimana dengan harta lain yang diperolehnya dari usaha yang sah?
Bagaimana jika ia memiliki rumah sebelum menjadi pejabat? Bagaimana jika tanah itu warisan? Bagaimana jika rekening tersebut milik anggota keluarganya?
Bagaimana jika dokumen pembelian telah hilang karena transaksi terjadi dua puluh tahun lalu?
Di sinilah negara hukum diuji.
Bukan ketika menghadapi koruptor yang jelas-jelas bersalah.
Melainkan ketika harus membedakan uang kotor dari uang yang kebetulan berada di tangan orang yang sedang diperiksa.
Indonesia Corruption Watch bahkan menyoroti perubahan substansi antara draf pemerintah 2023 dan draf yang disiapkan DPR, termasuk persoalan mengenai illicit enrichment atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan.
Ini bukan perdebatan kecil. Sebab kekayaan seseorang tidak selalu lahir dari satu tanggal.
Ada warisan. Ada usaha. Ada pemberian. Ada investasi. Ada keuntungan. Ada harta keluarga.
Ada pula aset yang diperoleh jauh sebelum seseorang masuk ke dunia politik. Hukum harus mampu membedakannya.
Maka saya kira kita tidak perlu memilih antara dua ekstrem.
Yang pertama: semua aset koruptor harus dirampas, maka jangan terlalu banyak bertanya.
Yang kedua: karena khawatir disalahgunakan, jangan beri negara kewenangan merampas aset sama sekali.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Yang pertama melahirkan negara yang terlalu kuat.
Yang kedua melahirkan negara yang terlalu lemah.
Yang kita perlukan adalah negara yang kuat dan dibatasi.
Kuat mengejar uang hasil korupsi. Kuat mengejar hasil narkotika. Kuat mengejar keuntungan dari pembalakan liar, pertambangan ilegal, penipuan dan kejahatan ekonomi.
Tetapi juga kuat menahan dirinya sendiri.
Sebab kekuasaan yang paling berbahaya bukan kekuasaan yang mengaku jahat.
Kekuasaan yang berbahaya justru kekuasaan yang selalu datang membawa alasan baik.
Karena itu, masyarakat Pati yang meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak perlu dianggap sedang memberikan cek kosong kepada parlemen.
Sebaliknya, aspirasi itu dapat dibaca sebagai sesuatu yang lebih dewasa:
rampas aset koruptor, tetapi jangan rampas hak warga negara.
Kalimat itu mestinya menjadi roh pembahasan. DPR perlu membuka draf resmi terbaru.
Masyarakat perlu mengetahui pasal demi pasal.
Akademisi, advokat, lembaga antikorupsi, organisasi masyarakat sipil dan korban tindak pidana perlu diberi ruang menguji rumusannya.
Dan pengadilan harus menjadi tempat terakhir untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sebab kita tidak sedang membuat undang-undang untuk satu koruptor.
Kita sedang membuat undang-undang untuk semua orang.
Hari ini mungkin yang dirampas adalah aset seorang koruptor yang kita kutuk.
Besok, aturan yang sama berada di tangan orang lain.
Dan kita tidak pernah tahu siapa yang kelak memegang kekuasaan itu. Karena itu, persoalan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya tentang aset. Ia tentang batas.
Tentang seberapa jauh negara boleh masuk ke dalam kehidupan warga. Tentang kapan kekuasaan boleh mengambil. Dan tentang siapa yang mengatakan:
cukup.
Di sebuah negara hukum, kata terakhir itu tidak boleh hilang. Redaksi

Share This Article
error: Content is protected !!