DMNETWORK.COM — SEMARANG — Sindikat penipuan online bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah diduga telah menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban.
Jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan jaringan mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah kini telah menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum beralih ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dibangun dari Hubungan Emosional
Kasus tersebut bermula dari patroli siber Ditressiber Polda Jateng yang menemukan aktivitas penipuan online dengan karakteristik lintas negara.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan untuk menjalankan operasional penipuan.
Dalam modus pig butchering, pelaku tidak langsung meminta uang dari calon korban. Mereka terlebih dahulu membangun hubungan dan kepercayaan melalui aplikasi kencan serta media sosial.
Identitas palsu digunakan untuk menciptakan kedekatan emosional. Setelah hubungan terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi atau trading aset kripto.
Pelaku menawarkan peluang keuntungan besar melalui platform yang berada dalam kendali jaringan. Foto, video, hingga komunikasi lewat panggilan video digunakan untuk memperkuat keyakinan korban bahwa mereka berhubungan dengan pihak yang dapat dipercaya.
Setelah korban menyetorkan dana, uang tersebut kemudian dikuasai jaringan. Korban pada akhirnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah didepositkan.
Pola tersebut membuat penipuan berlangsung melalui beberapa tahap, mulai dari membangun relasi, menciptakan kepercayaan, mengarahkan keputusan investasi, hingga menguasai dana korban.
38 Tersangka Diserahkan ke JPU
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan penyidikan perkara telah selesai setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9).
Menurutnya, pelimpahan tahap II menjadi penanda berakhirnya penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Para tersangka terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan, seperti perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lainnya.
Melibatkan FBI hingga Imigrasi
Dimensi lintas negara dalam perkara tersebut membuat penyidik melakukan koordinasi dengan sejumlah institusi.
Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya berkaitan dengan penanganan warga negara asing yang terlibat.
Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan terhadap jaringan yang memiliki sasaran korban di luar Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah penyidikan dinyatakan selesai.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa penipuan digital dapat memanfaatkan hubungan personal sebagai pintu masuk sebelum korban diarahkan pada transaksi keuangan.
Ia meminta masyarakat berhati-hati ketika seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengajak membahas investasi, trading, atau aset kripto dengan janji keuntungan besar.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi,” katanya.
Polisi Ingatkan Verifikasi Platform
Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan rekomendasi dari orang yang baru dikenal di ruang digital.
Legalitas perusahaan dan platform perlu diperiksa sebelum transaksi dilakukan. Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan data pribadi ataupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Yuliyanto.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara kini memasuki ranah penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo selanjutnya memproses perkara 38 tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)