BAP DPD RI Dorong Penyatuan Data untuk Selesaikan Persoalan Hak Masyarakat Adat Sebyar

5 Min Read
Pendeta David Waromi (foto: DMNetwork)

Pemisahan tersebut diharapkan mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting.

MANOKWARI, DMNetwork – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendorong penyelesaian persoalan hak masyarakat adat Suku Besar Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, melalui penyatuan data dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara pemerintah dan perusahaan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar BAP DPD RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Kamis (25/9/2026).

RDPU merupakan bagian dari kegiatan pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat, khususnya yang disampaikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar).

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat adat yang dipersoalkan belum terpenuhi secara adil dalam kurun 2006 hingga 2025.

- Iklan -
Ad imageAd image

Sejumlah isu yang dibahas antara lain kompensasi sumur Train 1, Train 2, dan Train 3, pembatasan zona tangkap nelayan di wilayah operasi migas, alokasi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) migas, serta pengawasan terhadap Partisipasi Interes (PI) 10 persen.

Pimpinan BAP DPD RI H. Bisri As Shiddiq Latuconsina dan Wakil Ketua BAP Penrad Siagian memimpin RDPU tersebut.

Hadir pula anggota BAP DPD RI Yance Samonsabra selaku senator Papua Barat, H. Achmad Azran dari DKI Jakarta, Rafiq Al-Amri dari Sulawesi Tengah, Pdt. David Harold Waromi dari Papua, serta Adib Fuad dari Papua Selatan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Sekretariat BAP DPD RI dan tenaga ahli BAP.

Persoalan Data

Dalam RDPU, BAP DPD RI menilai salah satu persoalan yang memicu perbedaan persepsi adalah belum adanya data terpadu yang dapat menjadi rujukan bersama.

- Iklan -
Ad image

Data yang dipersoalkan mencakup klaim masyarakat, data teknis sumur dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan BP Tangguh, serta data penyaluran anggaran pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai membuat proses penyelesaian persoalan menjadi panjang karena masing-masing pihak menggunakan data dan dasar perhitungan yang berbeda.

Karena itu, BAP DPD RI mendorong pembentukan satu basis data yang dapat diverifikasi bersama oleh seluruh pihak.

Di sisi lain, SKK Migas menegaskan tugasnya untuk memastikan keberlangsungan kegiatan hulu migas sebagai Proyek Strategis Nasional sekaligus memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

SKK Migas juga menyatakan siap menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Enam Rekomendasi

Setelah mendengarkan berbagai pihak, BAP DPD RI merumuskan enam rekomendasi.

Pertama, membentuk forum dan melakukan rekonsiliasi data terpadu lintas instansi. BAP mendorong Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, BP Berau Ltd., dan LPMS-Sebyar duduk bersama untuk menyelaraskan data.

Data teknis mengenai sumur juga didorong dibuka secara transparan agar dapat diverifikasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Kedua, menyusun matriks pemisahan kewajiban hukum. Langkah ini diperlukan untuk membedakan tanggung jawab korporasi, termasuk BP Berau Ltd./Tangguh LNG terkait kompensasi dampak langsung dan CSR, dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan DBH migas, dana Otonomi Khusus, serta BUMD pengelola PI 10 persen.

Pemisahan tersebut diharapkan mencegah terjadinya penghitungan ganda atau double counting.

Ketiga, BAP mendorong pengalokasian khusus atau earmarked DBH migas dan PI 10 persen untuk perlindungan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Sebyar.

Pemda didorong menerbitkan regulasi daerah, termasuk Perdasus atau keputusan bupati, dengan tenggat waktu 60 hari kerja.

Keempat, BAP mendorong pemulihan mata pencaharian nelayan yang terdampak kegiatan operasi migas.

BP Berau Ltd. bersama Dinas Kelautan dan Perikanan didorong melakukan pemetaan zona keselamatan dan mengembangkan program pemberdayaan jangka panjang. Program tersebut antara lain penyediaan armada tangkap dan fasilitas pabrik es.

Kelima, BAP meminta pengesahan satu data penerima manfaat masyarakat adat Sebyar.

Data tersebut berupa data marga dan kepala keluarga berdasarkan nama dan alamat atau by name, by address. Data itu nantinya menjadi acuan penyaluran CSR, beasiswa, layanan kesehatan, perumahan, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Keenam, BAP DPD RI akan melakukan pemantauan secara berkala melalui tim kerja bersama.

Tim tersebut diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap 30 hingga 60 hari. Apabila dalam proses pemantauan ditemukan indikasi korupsi atau maladministrasi, BAP menyatakan dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK atau kejaksaan.

BAP DPD RI menyatakan pemantauan tersebut ditujukan untuk memastikan proses penyelesaian persoalan masyarakat adat Suku Besar Sebyar berjalan secara transparan, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan kegiatan industri hulu migas nasional.

Persoalan hak masyarakat adat Suku Besar Sebyar sebelumnya juga telah dibawa ke BAP DPD RI di Jakarta. Dalam pertemuan pada September 2025, perwakilan masyarakat mempersoalkan kompensasi terkait proyek LNG Tangguh dan meminta transparansi pengelolaan sumber daya gas di Teluk Bintuni. ***

Share This Article
error: Content is protected !!