BANTEN, DMNETWORK – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Don Muzakir menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI.
Menurut Don, pengesahan aturan tersebut menjadi langkah penting bagi penyelesaian berbagai persoalan agraria yang dihadapi petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan kelompok masyarakat lainnya.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut berlangsung dua hari menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua fraksi di DPR RI. Ini kado yang baik. Artinya, ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya,” kata Don Muzakir seusai membuka pasar tani menjelang Hari Tani Nasional di Banten, Rabu (23/9/2026).
Don mengatakan, keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi tersebut.
Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Menurut Don, lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi saluran penyelesaian bagi masyarakat yang menghadapi konflik agraria.
“Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan,” ujarnya.
Selain pembentukan lembaga, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah substansi, antara lain penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.
Regulasi tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan kondisi seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Adapun kelompok yang diprioritaskan sebagai subjek reforma agraria mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Aturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Bagi Don, pengesahan UU tersebut baru menjadi awal. Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan dapat diterapkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat di lapangan.
“Yang penting sekarang bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai UU sudah ada, tetapi masyarakat masih kesulitan mencari jalan ketika menghadapi konflik agraria,” kata dia.
Ia mengatakan, persoalan agraria di setiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Konflik di kawasan pertanian, wilayah masyarakat adat, pesisir, maupun kawasan yang berkembang menjadi industri membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi setempat.
Karena itu, Don berharap pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas setelah UU tersebut berlaku.
TMI, lanjut dia, akan terus mengawal pelaksanaan reforma agraria dengan menyerap aspirasi petani dan masyarakat di berbagai daerah.
Don juga menekankan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada persoalan pembagian atau redistribusi tanah.
Menurut dia, kepastian atas tanah perlu diikuti dengan kemampuan masyarakat mengelola lahan secara produktif agar reforma agraria benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan petani.
“Ukuran keberhasilannya nanti bukan hanya pada berapa banyak aturan yang dibuat, tetapi bagaimana konflik agraria diselesaikan, petani mendapat akses terhadap tanah, masyarakat adat memperoleh perlindungan, dan tanah tersebut dapat dikelola secara produktif,” ujarnya.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria kini menandai berakhirnya tahap pembahasan di parlemen. Tahap berikutnya adalah memastikan substansi yang telah disepakati dapat diterapkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.