JAKARTA, DMNETWORK -Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Seluruh proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, kemudian menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Totok, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, penyidik belum merinci seluruh konstruksi perkara yang sedang didalami.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, perangkat elektronik, serta barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disidik.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk yang berhubungan dengan PT Asabri. Unsur tindak pidana pencucian uang turut didalami seiring ditemukannya dugaan upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan sehari setelah ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Untuk menjamin keberlangsungan tugas di bidang pidana khusus, Kejaksaan Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Polisi menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.***