Anang mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
JAKARTA, DMNETWORK – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Keputusan itu juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut dia, Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penanganan perkara tetap berlangsung normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Ia juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan miliknya.
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki bersama Kortastipidkor Polri. ***