Mulai Memanas! Polisi Bubarkan Paksa Massa Pati dan Ojol yang Bertahan hingga Malam di Depan DPR

2 Min Read
Massa pendemo dari Pati dan ojol dibubarkan polisi (foto: istimewa)
JAKARTA, DMNETWORK— Situasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, mulai memanas. Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang masih bertahan hingga malam akhirnya dibubarkan paksa oleh kepolisian, Rabu (26/8/2026).
Pembubaran dilakukan setelah massa tetap bertahan di lokasi meski batas waktu penyampaian pendapat telah berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Pantauan di lokasi, pembubaran mulai dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo memimpin langsung personel kepolisian dan Satpol PP yang membentuk barisan di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Melalui pengeras suara, Dhimas meminta massa segera membubarkan diri. Polisi menegaskan waktu penyampaian pendapat telah berakhir sehingga massa diminta meninggalkan kawasan tersebut.
Namun, massa tidak langsung bergeser.
Barisan polisi yang mengenakan seragam lengkap, helm, dan rompi kemudian bergerak perlahan mendekati peserta aksi. Bersamaan dengan itu, sejumlah personel berpakaian sipil mencopot spanduk milik massa yang terpasang di gerbang utama DPR.
Pencopotan spanduk tersebut langsung memicu protes. Sejumlah peserta aksi keberatan lantaran atribut mereka dicopot oleh aparat.
Situasi semakin tegang ketika massa yang didominasi warga Pati dan pengemudi ojol bergerak maju hingga berhadapan langsung dengan barisan polisi.
Dhimas kemudian menginstruksikan personel berpakaian sipil untuk mengidentifikasi peserta aksi yang dianggap memprovokasi dan menolak membubarkan diri.
Satpol PP juga diperintahkan menarik sepeda motor yang berada di lokasi dan tidak diketahui pemiliknya.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah peserta aksi sempat melakukan negosiasi dengan aparat. Mereka meminta agar diperbolehkan tetap bertahan di depan Gedung DPR.
Namun, permintaan tersebut tidak mengubah sikap polisi.
Aparat tetap meminta seluruh massa meninggalkan lokasi dengan alasan batas waktu penyampaian pendapat telah berakhir.
Pembubaran ini terjadi hanya sehari sebelum AMPB bersama sejumlah elemen massa lainnya dijadwalkan kembali menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut menjadi perhatian karena AMPB sebelumnya menyuarakan sejumlah tuntutan, termasuk dorongan agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan.
Situasi di depan DPR pun berpotensi kembali menjadi titik konsentrasi massa pada Kamis (27/8/2026), ketika aksi yang lebih besar dijadwalkan digelar.(gk)
Share This Article
error: Content is protected !!