Tanpa validasi dan standardisasi yang memadai, berbagai purwarupa teknologi hijau yang dihasilkan kampus kerap terhenti di tahap laboratorium,” katanya.
JAKARTA, DMNETWORK – Perguruan tinggi dinilai perlu mengambil peran lebih besar dalam mempercepat transisi menuju industri hijau yang berkelanjutan di Indonesia.
Tidak cukup hanya menjadi pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, kampus juga dituntut mampu menghasilkan inovasi teknologi yang dapat menjawab persoalan lingkungan sekaligus diterapkan oleh masyarakat dan dunia industri.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Bidang Kebijakan Lingkungan Berbasis Sains, Prof. Emir M. Husni, dalam wawancara dengan redaksi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Emir, perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena berada di antara dunia pengetahuan, pemerintah, masyarakat, dan industri.
Karena itu, kata dia, ada sedikitnya tiga fungsi yang perlu diperkuat oleh institusi pendidikan tinggi.
“Secara umum, terdapat tiga fungsi strategis yang wajib dijalankan oleh institusi pendidikan tinggi,” ujar Emir.
Ketiga fungsi tersebut adalah sebagai technology creator, technology assessor, dan technology disseminator.
Sebagai technology creator, perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan teknologi ramah lingkungan. Sebagai technology assessor, kampus perlu memastikan kelayakan sekaligus mengukur dampak teknologi yang dihasilkan. Sementara sebagai technology disseminator, perguruan tinggi harus membantu agar teknologi tersebut dapat digunakan secara luas oleh masyarakat dan industri.
Emir mengatakan, kebutuhan terhadap peran tersebut semakin besar seiring dengan tuntutan penerapan konsep industri hijau dalam kegiatan ekonomi nasional.
Industri hijau, menurut dia, tidak sekadar berbicara mengenai penggunaan teknologi baru. Konsep tersebut juga mencakup efisiensi penggunaan sumber daya alam, pengurangan dampak kerusakan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Tantangan di tahap hilirisasi
Persoalannya, banyak inovasi teknologi yang lahir dari perguruan tinggi belum berhasil keluar dari laboratorium.
Berbagai purwarupa teknologi ramah lingkungan telah dikembangkan, tetapi tidak semuanya dapat memasuki tahap produksi atau diterapkan oleh industri.
Emir menilai salah satu persoalannya adalah belum optimalnya proses validasi dan standardisasi.
“Tanpa validasi dan standardisasi yang memadai, berbagai purwarupa teknologi hijau yang dihasilkan kampus kerap terhenti di tahap laboratorium,” katanya.
Dalam konteks inilah, menurut Emir, pemerintah perlu membangun mekanisme yang dapat mempertemukan inovasi perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut dia, telah memiliki sejumlah instrumen dan sertifikasi lingkungan yang berkaitan dengan sektor industri.
Di antaranya pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), audit dan penilaian daur hidup, serta sertifikasi sistem manajemen perusahaan.
Namun, standar tersebut perlu diikuti dengan ketersediaan teknologi yang terus berkembang.
“Implementasi standar industri memerlukan pasokan inovasi teknologi yang terus diperbarui. Di sinilah riset perguruan tinggi memegang peranan kunci,” ujar Emir.
Dorong sertifikasi prototipe
Atas dasar persoalan tersebut, Emir bersama Tenaga Ahli Menteri LH/BPLH Sawalludin Lubis dan pakar pengembangan bisnis dan teknologi Tutuko Wirjoatmojo telah memberikan masukan strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Masukan tersebut disampaikan kepada Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup, Upik Sitti Aslia Kamil.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar Kementerian Lingkungan Hidup membuka akses dan memberikan fasilitasi sertifikasi ramah lingkungan terhadap prototipe teknologi yang dikembangkan para inovator.
Program tersebut diharapkan tidak hanya ditujukan kepada perguruan tinggi, tetapi juga dapat diakses masyarakat luas yang menghasilkan inovasi teknologi lingkungan.
“Poin utama masukan tersebut adalah mendorong KLH membuka akses dan memfasilitasi program Sertifikasi Ramah Lingkungan khusus bagi prototipe teknologi yang diciptakan oleh para inovator, khususnya dari kalangan sivitas akademika dan masyarakat luas,” kata Emir.
Menurut dia, sertifikasi dapat menjadi salah satu jembatan penting antara hasil riset dan kebutuhan industri.
Dengan adanya proses penilaian dan sertifikasi, inovator memperoleh kepastian mengenai kelayakan teknologinya. Di sisi lain, industri memiliki dasar yang lebih kuat ketika akan mengadopsi teknologi tersebut.
Dengan demikian, inovasi yang selama ini berhenti sebagai purwarupa di laboratorium memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke tahap hilirisasi.
Kampus dan pemerintah
Emir berharap kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi tidak berhenti pada penelitian.
Menurut dia, ekosistem teknologi hijau membutuhkan rangkaian proses yang utuh, mulai dari penciptaan teknologi, pengujian, standardisasi, sertifikasi, hingga penerapan di lapangan.
Perguruan tinggi berada pada posisi penting dalam hampir seluruh mata rantai tersebut.
“Langkah kolaboratif antara regulator dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu mengakselerasi kemandirian teknologi hijau nasional demi masa depan bumi yang berkelanjutan,” ujar Emir.
Program fasilitasi sertifikasi ramah lingkungan bagi inovator kampus dan masyarakat tersebut ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat. (Thoha)