17 Orang Didetensi, Ditjen Imigrasi Amankan 55 WN China di Proyek Data Center BSD

4 Min Read
Ditjen Imigrasi mengamankan 55 WN RRT di proyek Data Center BSD. Sebanyak 17 orang didetensi dan pemeriksaan masih berlangsung. (dok Istimewa)

DMNETWORK.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Puluhan WN RRT tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas pekerjaan di sejumlah proyek pembangunan. Penindakan dilakukan di proyek Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ pada Kamis (3/9/2026).

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli siber Ditjen Imigrasi yang menemukan indikasi aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah WN RRT yang ditemukan di lokasi diduga melakukan pekerjaan meski izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.

- Iklan -
Ad imageAd image

17 WN RRT Masuk Rudenim Jakarta

Dari 55 WN RRT yang diamankan, Ditjen Imigrasi telah mengenakan tindakan detensi terhadap 17 orang.

Mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WN RRT dikenai tindakan administratif berupa penahanan paspor. Dokumen tersebut ditahan selama proses pemeriksaan terhadap aktivitas dan status keimigrasian mereka berlangsung.

Ditjen Imigrasi juga memasukkan empat WN RRT ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) lantaran belum ditemukan ketika operasi dilakukan.

Adapun tujuh WN RRT lainnya turut dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas pada 9 September 2026.

- Iklan -
Ad image

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang digunakan masing-masing WNA.

Patroli Siber Ungkap Indikasi Pelanggaran

Penindakan terhadap puluhan WN RRT tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

Pengawasan ruang digital digunakan untuk memantau aktivitas warga negara asing sekaligus mengidentifikasi indikasi pelanggaran keimigrasian.

Setelah memperoleh informasi awal, petugas melakukan operasi pengawasan di dua lokasi proyek di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa keberadaan warga negara asing beserta dokumen perjalanan dan izin tinggal yang mereka miliki.

Temuan di lapangan kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan WN RRT tersebut.

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan secara berkala.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Operasi pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.

Ia mengatakan pengawasan terhadap WNA tidak hanya mengandalkan pemeriksaan langsung.

Ditjen Imigrasi juga memanfaatkan teknologi dan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan.

Pendekatan tersebut memungkinkan informasi awal diperoleh sebelum petugas melakukan pemeriksaan di lapangan.

Pemeriksaan 55 WN RRT Masih Berjalan

Ditjen Imigrasi masih mendalami kasus tersebut.

Pemeriksaan mencakup aktivitas para WN RRT selama berada di Indonesia, jenis izin tinggal yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan kegiatan yang mereka lakukan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan tindakan keimigrasian yang dapat diberikan.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan izin tinggal, para WN RRT tersebut dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing, terutama di tengah berkembangnya proyek-proyek strategis dan pembangunan pusat teknologi di Indonesia.

Kehadiran tenaga kerja asing pada prinsipnya tetap harus mengikuti ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan selama berada di Indonesia.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing melalui pemeriksaan lapangan maupun pemanfaatan teknologi.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai izin dan peraturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Indonesia.***

Share This Article
error: Content is protected !!