DMNETWORK.COM – BANTUL – Masyarakat di kawasan pesisir selatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Bantul dan Kulonprogo, diminta lebih waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Faktor ekonomi dan minimnya informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dinilai menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Kantor Imigrasi Kulonprogo kini memperkuat upaya pencegahan melalui program Desa Binaan Imigrasi. Program ini menyasar sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerentanan terhadap TPPO, termasuk kawasan pesisir.
Kepala Kantor Imigrasi Kulonprogo Muhamad Wahyudiantoro mengatakan wilayah pesisir pantai selatan memiliki potensi kerentanan yang perlu mendapat perhatian. Edukasi kepada masyarakat pun terus dilakukan agar warga memahami prosedur perjalanan dan bekerja ke luar negeri secara resmi.
“Kawasan pesisir pantai selatan memang memiliki potensi besar kerentanan TPPO. Alasan utamanya adalah faktor ekonomi serta keterbatasan informasi,” kata Wahyudiantoro saat sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi langsung dari petugas agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur.
Warga Kulonprogo Pernah Jadi Korban TPPO
Kerentanan tersebut bukan tanpa alasan. Wahyudiantoro menyebut pernah ada warga kawasan pesisir Kulonprogo yang menjadi korban TPPO setelah menerima tawaran pekerjaan di Kamboja.
Kasus itu menjadi salah satu alasan penguatan program Desa Binaan Imigrasi. Masyarakat dinilai masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Tanpa informasi yang memadai, warga dapat tergiur dan berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari petugas kami dan tidak ikut-ikutan bekerja di luar negeri lewat jalur yang tidak benar,” ujarnya.
Karena itu, warga yang mendapat tawaran pekerjaan ke luar negeri diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan. Informasi mengenai prosedur keberangkatan perlu dipastikan terlebih dahulu melalui pihak yang berwenang.
Imigrasi Libatkan Aparat hingga Pemerintah Kalurahan
Pencegahan TPPO dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat lokal. Kantor Imigrasi Kulonprogo menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pemerintah kalurahan dalam memperluas edukasi kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat informasi mengenai keimigrasian dan bahaya TPPO lebih mudah menjangkau warga. Pemerintah di tingkat kalurahan juga dapat berperan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan ilegal.
Edukasi yang diberikan tidak terbatas bagi warga yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri. Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan lain, termasuk ibadah umrah, juga diberikan pemahaman mengenai dokumen perjalanan dan prosedur keberangkatan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami persoalan TPPO, tetapi juga memiliki literasi keimigrasian yang lebih baik sebelum melakukan perjalanan internasional.
Tujuh Desa Jadi Desa Binaan Imigrasi
Sejak mulai beroperasi pada awal 2026, Kantor Imigrasi Kulonprogo telah membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo dan Bantul.
Beberapa wilayah yang masuk dalam program tersebut antara lain Kalurahan Sidutan, Triharjo, Sewon, Kasihan, dan Selopamioro.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya memperkuat literasi keimigrasian dari tingkat masyarakat paling dekat. Warga diharapkan semakin memahami dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri, sekaligus risiko keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
Selain mencegah TPPO, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Peningkatan literasi menjadi penting karena modus perekrutan tenaga kerja ilegal dapat memanfaatkan kondisi ekonomi dan keterbatasan informasi calon korban. Tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan belum tentu disertai proses keberangkatan dan pekerjaan yang legal.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat di tingkat kalurahan semakin kuat. Dengan informasi yang lebih baik, warga diharapkan mampu mengenali potensi modus perekrutan ilegal dan tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Upaya pencegahan juga diharapkan terus dilakukan secara kolaboratif. Keterlibatan aparat, pemerintah kalurahan, petugas imigrasi, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku TPPO di wilayah pesisir selatan DIY.(*)