Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi, Tegaskan Tak Terkait Cafe de’Clan yang Digeledah Polisi

3 Min Read
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara tentang kepemilikan rumah Sentul hang digeledah Polisi. (Threads/atroppss-islah_bahrawi)

Febrie Adriansyah Sebut Rumah Sentul Milik Pribadi, Uang yang Ditemukan Diklaim Bisa Dipertanggungjawabkan.

DMNETWORK, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Kepolisian di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta Cafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Febrie mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan milik pribadinya. Namun, ia membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de’Clan yang juga digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi.

“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Terkait uang dan barang berharga yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan. Itu bisa juga ditanya.”

Ada bangunan yang dicek, bisa dipertanggungjawabkan dengan benar. Tapi tentu tidak lewat forum seperti ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan Cafe de’Clan di Cipete.

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” ucapnya.

Febrie meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan.

- Iklan -
Ad image

“Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya kita mendukung agar persoalan ini bisa terang dan jelas untuk dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

“Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” imbuh Febrie.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, antara lain terkait PT Asabri dan penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sukses (CBS) kepada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.***

Share This Article