BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, Sudaryono: Program Ini Harus Menjadi Penyangga Petani dan Peternak

3 Min Read
BGN larang dapur MBG gunakan barang subsidi (foto: istimewa)

Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,”

Jakarta, DMN News – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Larangan tersebut meliputi penggunaan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram (gas melon), hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penegasan itu disampaikan Sudaryono saat konferensi pers di Gedung Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Menurutnya, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pembelian komersial dan tidak boleh mengambil jatah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegas Sudaryono.

Ia juga mengajak masyarakat dan insan media ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat segera ditindaklanjuti.

- Iklan -
Ad imageAd image

Sudaryono menjelaskan, setiap laporan akan diverifikasi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pengelola dapur akan lebih dahulu diberikan surat teguran dan peringatan. Namun, apabila tetap mengabaikan aturan, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat berupa penutupan operasional dapur.

“Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

Lebih jauh, Sudaryono menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan komoditas telur ayam yang beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan harga di tingkat peternak hingga kisaran Rp12.500 sampai Rp15.000 per kilogram, jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sekitar Rp25.000 di tingkat kandang.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Sudaryono, dapur MBG justru tidak diperbolehkan membeli telur dengan harga yang terlalu murah. Sebaliknya, pengelola dapur diminta tetap membeli sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga pasar.

- Iklan -
Ad image

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi MBG sebagai stabilisator harga sekaligus penyangga permintaan di tingkat produsen. Dengan adanya pembelian dalam jumlah besar oleh dapur MBG pada harga acuan, pemerintah berharap harga komoditas pertanian dan peternakan tetap terjaga sehingga petani maupun peternak memperoleh kepastian usaha.

“Kalau nanti Anda melihat harga telur murah sekali tetapi dapur MBG membeli sesuai harga acuan pemerintah, memang itulah tujuan MBG sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah atau flooring price, supaya memastikan peternak dan petani tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, BGN ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menghasilkan manfaat bagi jutaan penerima manfaat, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian desa. Program ini diharapkan menjadi penggerak rantai pasok pangan nasional yang sehat, menjaga keseimbangan harga, sekaligus memberikan kepastian pasar bagi hasil produksi petani dan peternak Indonesia.***

Share This Article
error: Content is protected !!