Kalau orang menambang air dari bawah tanah atau bumi, maka dia harus punya kemampuan mengembalikan air itu ke tanah, kata Jumhur Hidayat.
JAKARTA, DMNETWORK — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menargetkan regulasi mengenai **water farming atau pengelolaan air secara sirkular dapat rampung pada akhir 2026.
Jumhur mengatakan, aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan melalui proses uji publik sebelum ditetapkan.
“Peraturan ini sedang disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan sebagainya. Diharapkan akhir tahun 2026 sudah beres peraturannya,” ujar Jumhur usai menjadi pembicara dalam Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Konsep water farming menekankan kewajiban menampung, menyimpan, dan mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan cadangan air tanah dan mencegah penurunan muka tanah (land subsidence).
Menurut Jumhur, aturan tersebut terutama akan menyasar pengambilan air tanah di kota-kota besar oleh rumah tangga maupun pelaku usaha.
Ia menilai, selama ini pengambilan air tanah umumnya hanya dikenai retribusi oleh pemerintah daerah, sementara aspek pengembalian air ke lingkungan belum menjadi perhatian utama.
“Kalau orang menambang air dari bawah tanah atau bumi, maka dia harus punya kemampuan mengembalikan air itu ke tanah,” kata Jumhur.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci penggunaan dana retribusi air tanah oleh pemerintah daerah. Namun, dari perspektif lingkungan, ia menegaskan bahwa pengambilan air tanah seharusnya disertai kewajiban pemulihan sumber daya air.
Jumhur menjelaskan, pengambilan air tanah yang berlebihan dapat memicu land subsidence, yaitu penurunan permukaan tanah akibat berkurangnya cadangan air tanah, beban bangunan, maupun pergerakan lapisan tanah.
“Kalau itu terjadi maka tanah menjadi kering dan air tanah di sekitar kawasan tersebut juga ikut berkurang,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan sejumlah mekanisme dalam regulasi water farming. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain kewajiban membuat sumur resapan atau biopori, mengembalikan air bekas pakai ke dalam tanah, serta penanaman pohon dalam jumlah tertentu sesuai volume air tanah yang diambil.
“Misalnya mewajibkan membuat sumur biopori, atau air yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area tertentu bila mengambil air sekian meter kubik,” kata Jumhur.
Acara Indonesia Net-Zero Summit 2026 juga dihadiri Mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, serta Utusan Perubahan Iklim Republik Rakyat Tiongkok Liu Zhenmin. (Rist)