DMNETWORK.COM, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali menyoroti proses pembagian kuota antara jemaah reguler dan haji khusus. Dalam persidangan, tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memaparkan kronologi pembagian kuota sekaligus alasan yang disebut melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Gus Yaqut merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga terdakwa lainnya ialah Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendalilkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Gus Yaqut membantah menerima aliran dana dari proses yang kini menjadi perkara hukum itu.
Berawal dari Tambahan 8.000 Kuota
Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan persoalan kuota tambahan yang terjadi pada 2023. Menurut dia, ketika terdapat tambahan 8.000 kuota jemaah, Gus Yaqut awalnya mengusulkan seluruh kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji reguler.
Pembahasan kemudian berkembang. Menurut tim hukum, muncul dorongan agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus.
Mellisa menyebut persoalan tersebut turut dibahas di Komisi VIII DPR. Sejumlah anggota komisi, menurut dia, mendorong adanya alokasi bagi jemaah haji khusus.
Dalam perkembangan berikutnya, kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.
Tim hukum menyatakan memiliki dokumen dan notulensi yang mereka nilai dapat menjelaskan proses pembagian kuota tersebut.
Tambahan 20.000 Kuota pada 2024
Persoalan kuota kembali muncul pada 2024 setelah Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut Mellisa, Gus Yaqut tidak mengetahui sejak awal mengenai tambahan kuota tersebut. Ia disebut baru mengetahui informasi itu setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya.
Tim hukum kemudian menyoroti kapasitas pelayanan jemaah sebagai salah satu persoalan yang harus diperhitungkan.
Keterbatasan kapasitas di Mina dan Muzdalifah, menurut mereka, menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah jemaah yang dapat dilayani pemerintah.
Dengan demikian, menurut tim hukum, pembahasan kuota tidak semata berkaitan dengan jumlah tambahan jemaah. Kemampuan pelayanan dan keselamatan jemaah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Gus Yaqut Sebut Ada Prinsip Keselamatan
Gus Yaqut sendiri menyatakan kebijakan yang diambil ketika menjabat Menteri Agama berlandaskan prinsip hifdzun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa.
“Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang Haji,” ujar Gus Yaqut seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan tanggung jawab Menteri Agama mencakup pembinaan dan pelayanan sekaligus memastikan keselamatan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Gus Yaqut juga mengaku tidak memahami konstruksi dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proses yang kini diperkarakan.
“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” tegasnya.
Tim Hukum Pertanyakan Pihak Lain
Di tengah proses pembelaan tersebut, tim hukum Gus Yaqut juga mempertanyakan pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan kuota tambahan.
Penasihat hukum Dodi Abdul Kadir menyinggung nama Fuad dari Maktour dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kuota haji.
Menurut Dodi, terdapat pihak yang disebut pernah berkeinginan memanfaatkan kuota tambahan, tetapi usulan tersebut ditolak oleh Gus Yaqut.
Tim hukum kemudian mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji tidak menjadi fokus utama perkara.
Dodi bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum yang berjalan belum mengungkap seluruh pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan perkara.
Konstruksi Perkara Akan Diuji
Atas sejumlah hal yang dinilai janggal, tim penasihat hukum Gus Yaqut memastikan akan mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Mereka akan menguji konstruksi perkara, termasuk dasar penetapan Gus Yaqut sebagai terdakwa serta dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengannya.
Sementara itu, seluruh tuduhan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Peran masing-masing terdakwa, kerugian negara, serta ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak tertentu akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa dan penasihat hukum.
Dengan demikian, persoalan kuota tambahan tidak hanya menyangkut angka 8.000 dan 20.000 jemaah. Proses persidangan juga akan menguji bagaimana keputusan pembagian kuota dibuat, siapa saja yang berperan, serta apakah konstruksi perkara yang diajukan KPK dapat dibuktikan secara hukum.(*)