Alissa Wahid Tegaskan PBNU Tak Miliki Dapur MBG, Klarifikasi Isu Ratusan SPPG di Munas NU

4 Min Read
Alissa Wahid memberikan klarifikasi terkait isu kepemilikan dapur MBG oleh PBNU dalam forum Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri. (sna/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – Isu mengenai dugaan kepemilikan ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya diklarifikasi langsung dalam forum resmi organisasi.

Dalam Sidang Komisi Program Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Ahad (21/6/2026), PBNU menegaskan tidak memiliki satu pun dapur MBG sebagaimana yang sempat beredar di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Alissa Wahid selaku pimpinan sidang Komisi Program, yang menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan PBNU dengan kepemilikan dapur MBG dalam skala besar tidak sesuai dengan fakta kelembagaan.

“Saya tegaskan lagi bahwa PBNU tidak memiliki dapur MBG sama sekali,” ujar Alissa dalam forum sidang. Alissa menjelaskan bahwa peran PBNU dalam program Makan Bergizi Gratis tidak bersifat kepemilikan ataupun pengelolaan langsung.

- Iklan -
Ad imageAd image

Menurutnya, PBNU hanya berperan sebagai lembaga pendamping bagi pesantren, yayasan, dan lembaga pendidikan di bawah naungan NU yang ingin mengajukan pembukaan dapur MBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Tim Koordinasi dan Akselerasi (TKA), PBNU membantu proses administrasi, verifikasi, serta pemenuhan regulasi agar lembaga yang memenuhi syarat dapat menjalankan program tersebut secara resmi.

“Kalau ada pesantren atau yayasan NU yang ingin membuka dapur MBG, maka PBNU akan membantu mengurus regulasi tersebut,” jelasnya. Dengan demikian, seluruh operasional dapur MBG tetap berada di bawah tanggung jawab masing-masing lembaga, bukan PBNU sebagai organisasi pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Alissa juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Ia mengajak seluruh peserta Munas dan Konbes NU untuk bersama-sama mengawal program tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

- Iklan -
Ad image

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa PBNU tidak hanya bersikap administratif, tetapi juga mendorong pengawasan moral terhadap pelaksanaan program.

“Mohon doanya agar dapur-dapur yang korupsi itu ditutup,” kata Alissa.

Di sisi lain, Alissa mengungkap adanya laporan dari sejumlah kiai dan pengasuh pesantren terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG.

Menurutnya, sejumlah pihak mengaku telah diminta menyetorkan dana dalam jumlah besar dengan iming-iming mendapatkan pengelolaan dapur MBG melalui skema tertentu.

Laporan tersebut bahkan telah diterima oleh PBNU dan GP Ansor dari puluhan pengasuh pesantren yang menjadi korban.

“Mereka mengadu telah membayar masing-masing ratusan juta rupiah kepada pihak Dapur Santri Nusantara. Mereka dijanjikan akan mendapat dapur MBG, namun hingga kini tidak terwujud,” ungkapnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian internal organisasi karena menyangkut nama besar PBNU yang diduga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

PBNU mengingatkan seluruh warga Nahdliyin, pesantren, dan lembaga pendidikan agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan program MBG dengan meminta sejumlah dana dan mengatasnamakan organisasi.

Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi resmi sebelum menjalin kerja sama atau menyetorkan dana terkait program tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penipuan yang dapat merugikan lembaga pendidikan maupun masyarakat luas.

Dengan klarifikasi ini, PBNU menegaskan kembali bahwa posisi organisasi dalam program MBG hanya sebatas fasilitasi dan pendampingan administratif bagi lembaga yang mengajukan.

Sementara kepemilikan dan pengelolaan dapur MBG sepenuhnya berada di tangan masing-masing pesantren atau yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga nama baik organisasi dari kesalahpahaman publik terkait program tersebut.(*)

Share This Article