DMNET.COM – MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid dalam penyediaan ruang sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Ketua PN Mungkid Tri Margono di Kantor Bupati Magelang, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan maupun masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Program sidang di luar gedung pengadilan tersebut merupakan implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mendorong pengadilan agar lebih dekat dengan masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling di wilayah-wilayah tertentu.
Ketua PN Mungkid, Tri Margono, mengatakan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk koordinasi antarlembaga, melainkan upaya nyata memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Menurutnya, masyarakat selama ini masih menghadapi berbagai kendala ketika ingin mengakses layanan hukum, mulai dari jarak tempuh hingga biaya transportasi menuju pengadilan.
“Pengadilan Negeri Mungkid akan bertugas melaksanakan teknis yudisial sesuai standar Mahkamah Agung,” kata Tri Margono.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Magelang nantinya akan mendukung melalui penyediaan sarana, prasarana, serta dukungan koordinasi wilayah agar pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan tertib, aman, dan efektif.
Melalui model pelayanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan untuk beberapa layanan tertentu. Sidang maupun pelayanan administrasi hukum dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau warga.
Tri Margono menilai, kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga eksekutif daerah dengan lembaga yudikatif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Ia berharap keberadaan sidang keliling mampu mempercepat penyelesaian perkara, khususnya perkara perdata ringan, pengurusan administrasi hukum, hingga pelayanan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah pedesaan.
“Tujuan nota kesepakatan ini adalah menyediakan tempat sidang yang strategis dan mudah diakses masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Pelaksanaan kerja sama tersebut juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Magelang terbuka terhadap berbagai bentuk sinergi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Grengseng, persoalan biaya sering menjadi alasan masyarakat enggan mengurus kebutuhan hukum maupun administrasi resmi. Akibatnya, banyak persoalan hukum dan administrasi kependudukan yang akhirnya terbengkalai.
“Terkadang masyarakat ingin mendapatkan pelayanan hukum tetapi merasa takut dengan biaya transportasi maupun biaya lainnya, sehingga masalah seperti pengurusan akta dan administrasi lain akhirnya diabaikan,” kata Grengseng.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini tengah mendorong pemerataan pelayanan dasar hingga tingkat desa. Tahun ini pelayanan publik ditargetkan menjangkau seluruh kecamatan, sebelum nantinya diperluas hingga seluruh desa di Kabupaten Magelang yang berjumlah 372 desa.
Menurutnya, kerja sama dengan PN Mungkid menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif dan merata.
“Ke depan target pelayanan dasar bisa sampai ke desa-desa. Karena itu kami sangat menyambut baik kerja sama ini demi pelayanan masyarakat yang lebih mudah dan cepat,” ungkapnya.
Dengan adanya sidang keliling tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses hukum yang lebih sederhana tanpa harus terbebani biaya perjalanan maupun prosedur yang rumit. Pemerintah dan pengadilan pun berharap kehadiran layanan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat rasa keadilan hingga pelosok desa.(*)