DMNETWORK.COM – SLEMAN – Aksi seorang pengendara sepeda motor yang diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Aksi pria yang mengenakan kaus putih itu terekam kamera warga dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman, pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor ketika palang perlintasan masih tertutup. Ia kemudian mendekati palang dan diduga berusaha memaksanya agar terbuka.
Palang Patah dan Kabel Terlepas
Video memperlihatkan bagian ujung palang mengalami kerusakan. Kabel yang terhubung dengan bagian kayu palang juga terlihat terlepas.
Dalam keterangan video yang salah satunya diunggah akun Instagram @merapi_uncover, pria tersebut disebut tidak sabar menunggu palang dibuka.
“Pemuda seberang ini tiba-tiba maju dan enggak sabar mau maksa palang pintu kereta dibuka. Sampai akhirnya putus kabel dan kayunya,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Pria itu kemudian mencoba melakukan tindakan serupa terhadap palang di sisi seberang. Namun, upayanya disebut tidak berhasil hingga palang akhirnya terbuka setelah kereta melintas.
Sejumlah warga juga disebut sempat mendatangi lokasi. Namun, pria tersebut akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Dalam video, terdengar pria tersebut mengeluhkan palang yang sudah diturunkan meski menurutnya kereta masih berada cukup jauh.
“Kereta masih jauh udah dipalang,” ucap pria tersebut.
KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tidak Terganggu
PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan terhadap palang yang mengalami kerusakan. KAI juga memastikan kejadian tersebut tidak menghambat perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyayangkan tindakan tersebut karena dapat membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan pengguna jalan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” kata Feni, Minggu (9/8/2026).
KAI kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian. Penanganan perkara tersebut dilakukan bersama Polsek Gamping.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain proses hukum, petugas pengamanan dan unit prasarana KAI akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memperkuat langkah pencegahan di lokasi.
Feni mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi palang perlintasan. Tindakan menerobos perlintasan kereta api juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi Amankan Pria Berinisial S
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @jogja_guardian pada Senin (10/8/2026). Polisi disebut mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat.
“Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
S saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan perusakan palang pintu perlintasan kereta api tersebut.
Sementara itu, KAI telah melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang rusak. Perjalanan kereta api di lokasi juga dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.
Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap sistem keselamatan di perlintasan kereta api. Palang yang diturunkan merupakan tanda agar pengguna jalan berhenti dan menunggu hingga kereta benar-benar melintas.(*)