Soal Balon Udara di Wonosobo, Akhirnya Pemda Bicara: Pemkab Siapkan Aturan Ketat

3 Min Read
Sekretaris Daerah Wonosobo Andang Wardoyo saat memberi penjelasan soal viral balon Wonosobo di medsos (foto: istimewa)

Wonosobo, DMNETWORK — Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyiapkan aturan lebih ketat terkait festival dan penerbangan balon udara. Langkah ini dilakukan setelah kegiatan balon udara mendapat sorotan masyarakat, terutama terkait keselamatan penerbangan dan penggunaan motif atau pesan visual pada balon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo mengatakan festival balon udara yang menjadi sorotan tersebut merupakan agenda komunitas eksternal dan bukan bagian dari rangkaian resmi Hari Jadi ke-201 Kabupaten Wonosobo.

“Pelaksanaan festival balon udara tersebut murni agenda komunitas eksternal dan terpisah dari rangkaian resmi Hari Jadi ke-201 Kabupaten Wonosobo,” kata Andang, Rabu (12/8/2026).


- Iklan -
Ad imageAd image

Agenda Komunitas Sempat Berbarengan

Andang menjelaskan kegiatan tersebut diinisiasi Yayasan Jatubu (Jaringan Turangga Seta Nusantara). Pelaksanaan kegiatan yang berdekatan dengan agenda utama Pemkab Wonosobo terjadi karena adanya perubahan jadwal.

Semula, agenda penerbangan balon dijadwalkan pada 1 Agustus. Namun, pihak Jatubu kemudian menggeser kegiatan menjadi 8 Agustus karena penyesuaian tertentu. Pada waktu yang sama, agenda Pemkab juga mengalami perubahan jadwal karena menyesuaikan ketersediaan pengisi acara.

“Kami sempat berkoordinasi agar jadwal tidak bentrok, tetapi karena pihak yayasan sudah terikat kontrak dan booking, akhirnya disepakati penataan di lapangan disesuaikan agar kedua kegiatan bisa berjalan tanpa mengganggu satu sama lain,” ujarnya.


- Iklan -
Ad image

Pemkab Perketat Aturan Keselamatan

Pemkab Wonosobo juga telah memfasilitasi panitia dan komunitas balon udara lokal untuk melengkapi dokumen perizinan penerbangan. Proses tersebut dilakukan bersama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) hingga rekomendasi resmi diterbitkan.

Selain aspek keselamatan, Pemkab menyoroti penggunaan motif dan pesan visual pada balon. Sebelumnya, sejumlah balon menjadi perhatian netizen karena menampilkan gambar tokoh politik nasional, program Koperasi Merah Putih hingga narasi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Andang menyebut kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Kami berterima kasih atas setiap masukan dan kritik. Ini menjadi pengingat penting, apalagi balon udara tradisional Wonosobo baru saja resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan pada 2026,” katanya.


Akan Dibuat Perbup atau Perda

Pemkab Wonosobo kini menyiapkan aturan baku untuk mengatur tata kelola balon udara. Aturan tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Beberapa hal yang akan diatur antara lain persyaratan keselamatan, mekanisme perizinan, serta batasan terkait etika visual dan pesan yang ditampilkan pada balon.

Andang menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat. Namun, perlu ada batasan yang jelas agar tradisi balon udara tetap aman sekaligus terjaga sebagai bagian dari budaya Wonosobo.

“Jangan sampai membatasi kreativitas warga, tapi juga harus ada batasan mana pesan ekonomi, budaya, seni, atau informasi publik. Semua masukan netizen ini menjadi dasar perbaikan tata kelola agar aset budaya kita tetap terjaga dan tertata rapi,” pungkasnya.

Share This Article
error: Content is protected !!