Sidang Kuota Haji: Saksi Ungkap Skema 50:50 Dibahas Bersama di Internal Kemenag

5 Min Read
Abu Rokhmad memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. (SDQ/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA – Proses lahirnya pembagian tambahan kuota haji 50:50 menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan, mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad mengatakan pembahasan pembagian 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemenag.

Keterangan tersebut disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali proses pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia.

Abu Rokhmad menyebut diskusi mengenai pembagian kuota berlangsung cukup panjang. Masing-masing pihak, menurut dia, menyampaikan argumentasi sesuai pengetahuan dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Diskusinya memang panjang,” kata Abu Rokhmad dalam persidangan.

Kondisi Muzdalifah Ikut Dibahas

Jaksa kemudian mendalami pertimbangan yang muncul dalam pembahasan tersebut, termasuk kondisi teknis penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Salah satu yang disinggung adalah kondisi kawasan Muzdalifah. Ketika ditanya mengenai pihak yang menyampaikan argumentasi terkait kondisi tersebut, Abu Rokhmad mengatakan pembahasan dilakukan bersama.

“Masing-masing semua berbicara,” ujarnya.

Abu Rokhmad menjelaskan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji berada dalam tanggung jawab Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

- Iklan -
Ad image

Dengan demikian, menurut keterangannya, pandangan mengenai skema 50:50 tidak hanya disampaikan oleh satu orang. Para pihak yang terlibat memberikan argumentasi berdasarkan aturan maupun kondisi teknis pelaksanaan haji.

Namun, ketika jaksa meminta Abu Rokhmad menguraikan secara spesifik argumentasi yang pernah ia sampaikan sendiri dalam pembahasan tersebut, saksi mengaku tidak mengingatnya.

“Spesifiknya saya lupa,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung. Pernyataan seorang saksi mengenai proses pembahasan belum dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut.

Abu Rokhmad Tak Bersaksi untuk Yaqut

Jalannya persidangan juga diwarnai sikap Abu Rokhmad yang meminta tidak memberikan kesaksian untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas.

Abu Rokhmad memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menteri Agama tersebut. Ia menyampaikan keberatan karena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada KPK.

Ia meminta mengundurkan diri sebagai saksi untuk Yaqut dengan alasan ingin menjaga objektivitas kesaksiannya. Sebelumnya, Yaqut juga menyampaikan keberatan atas kesaksian Abu Rokhmad.

Majelis hakim kemudian tetap meminta Abu Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham.

“Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan dalam perkara, tetapi tidak dalam kapasitas sebagai saksi untuk Yaqut.

Perkara Berkaitan dengan Tambahan 20.000 Kuota

Kasus yang sedang diperiksa berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Tambahan kuota itu kemudian dibagi menjadi 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian 50:50 tersebut menjadi salah satu titik yang didalami dalam perkara. Pada persidangan sebelumnya, terdapat pula keterangan saksi mengenai mekanisme teknis penginputan pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK mendakwa empat orang dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdapat persoalan dalam penetapan dan pengelolaan tambahan kuota haji khusus. Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan dan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kesaksian dan Pembuktian Masih Berjalan

Keterangan Abu Rokhmad pada 22 September 2026 memberikan gambaran mengenai proses diskusi internal yang menurut kesaksiannya melibatkan sejumlah pihak.

Hal itu berbeda dengan menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang mengikuti pembahasan memiliki tanggung jawab hukum yang sama. Pertanggungjawaban masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan berdasarkan peran, kewenangan, tindakan dan alat bukti yang relevan.

Perkara ini juga masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, keterangan saksi, dakwaan jaksa, maupun bantahan dan pembelaan terdakwa perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian yang belum selesai.

Bagi masyarakat, termasuk calon jemaah haji dan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji, perkembangan perkara ini penting diikuti karena menyangkut tata kelola kuota dan proses pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pada akhirnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana serta tanggung jawab masing-masing terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Share This Article
error: Content is protected !!