DMNETWORK.COM – Koperasi Petani Tebu mulai dipersiapkan sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung target pemerintah mewujudkan swasembada gula konsumsi dan mempercepat pengembangan industri bioetanol nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar sektor pertanian untuk memperkuat ketersediaan bahan baku tebu sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Pemerintah saat ini menargetkan perluasan areal tebu dan program bongkar ratoon hingga mencapai 200.000 hektare. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan sekaligus menjamin pasokan bahan baku bagi pabrik gula dan industri bioetanol yang terus berkembang.
Dalam mendukung target tersebut, Duta Petani Milenial bersama para purnakarya Perkebunan Nusantara berinisiatif membangun sistem kelembagaan petani berbasis koperasi modern di Provinsi Sulawesi Selatan dan Lampung.
Model kelembagaan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah petani, tetapi juga dirancang menjadi pusat pengelolaan bisnis tebu yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Duta Petani Milenial Kementerian Pertanian, Ichi Indrawan, menjelaskan bahwa pengembangan koperasi akan dimulai pada tahun 2026 dengan membentuk dua koperasi induk di wilayah sentra tebu nasional.
Di Sulawesi Selatan, koperasi induk akan membawahi tiga koperasi primer yang berada di Kabupaten Bone, Takalar, dan Jeneponto. Sementara di Lampung akan dibentuk satu koperasi induk yang mengoordinasikan koperasi primer di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Lampung Tengah.
Menurut Ichi, keberadaan koperasi tersebut akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan hasil produksi tebu petani yang mengikuti program bongkar ratoon maupun perluasan areal tanam.
Selain itu, koperasi juga akan berperan dalam menghubungkan petani dengan berbagai fasilitas pendukung yang selama ini sulit dijangkau secara individu. “Kami ingin menciptakan sistem yang membuat petani memiliki posisi tawar lebih kuat, baik dalam produksi maupun pemasaran hasil,” ujarnya.
Pengembangan Koperasi Petani Tebu dirancang menggunakan sistem manajemen modern yang memanfaatkan teknologi digital dalam operasionalnya. Program pembentukan koperasi primer akan dimulai pada Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada Maret 2027.
Pada tahap awal, lima koperasi primer dan dua koperasi induk ditargetkan sudah terbentuk serta beroperasi secara profesional. Koperasi ini nantinya akan mengelola sekitar 7.000 hektare lahan tebu di Sulawesi Selatan dan sekitar 3.200 hektare di Lampung.
Mayoritas petani yang tergabung merupakan penerima bantuan benih tebu unggul yang berasal dari kebun benih datar (KBD) berjenjang yang dibangun pemerintah. Menurut Ichi, penggunaan benih unggul tersebut menjadi salah satu alasan utama pengembangan koperasi difokuskan pada kelompok petani penerima bantuan.
Produktivitas lahan yang menggunakan benih unggul diperkirakan mampu mencapai lebih dari 1.200 kuintal per hektare, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata produktivitas nasional saat ini.
Keberadaan Koperasi Petani Tebu tidak hanya difokuskan pada aspek pemasaran hasil panen.
Koperasi primer juga akan memberikan berbagai layanan strategis bagi anggotanya, mulai dari akses pupuk bersubsidi, penyediaan alat dan mesin pertanian, pendampingan teknis budidaya, hingga layanan pengembangan kapasitas petani.
Melalui sistem ini, petani diharapkan tidak lagi bekerja sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan usaha yang lebih terorganisasi dan efisien.
Koperasi juga akan membantu petani memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah sehingga proses budidaya dapat berjalan lebih optimal.
Dengan model tersebut, pemerintah berharap produktivitas tebu nasional dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Salah satu aspek menarik dari pengembangan koperasi ini adalah rencana kemitraan dengan investor untuk membangun pabrik gula dan pabrik bioetanol.
Koperasi induk nantinya tidak hanya berperan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga berpotensi menjadi pemegang saham dalam industri pengolahan. Skema tersebut dirancang agar petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari rantai bisnis tebu.
Keuntungan dari kepemilikan saham dapat digunakan untuk memperluas usaha, meningkatkan pelayanan koperasi, serta mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
Konsep ini dinilai mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan dan memberikan dampak jangka panjang bagi petani. Dukungan terhadap program ini juga datang dari kalangan purnakarya Perkebunan Nusantara.
Perwakilan purnakarya PTPN, M. Asri Premma, menyatakan pihaknya siap membantu pengembangan manajemen koperasi dan sistem pengelolaan kebun. Menurutnya, pengalaman para mantan profesional yang pernah mengelola perkebunan tebu dan pabrik gula dapat menjadi modal penting dalam membangun koperasi yang sehat dan kompetitif.
Pendampingan tersebut akan mencakup aspek produksi, pengelolaan hasil panen, hingga pengembangan sistem digital yang mendukung transparansi dan efisiensi usaha.
Selain melibatkan para praktisi senior, pengelolaan koperasi juga akan diperkuat oleh tenaga muda lulusan pertanian yang memiliki kemampuan dalam pengembangan teknologi digital.
Langkah pengembangan Koperasi Petani Tebu mendapat apresiasi dari kalangan pelaku usaha tebu nasional. Salah satu pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Budi Susilo, menilai pembentukan kelembagaan petani merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola industri gula nasional.
Menurutnya, tantangan terbesar sektor tebu saat ini bukan hanya soal produksi, tetapi juga bagaimana membangun sistem bisnis yang kuat dan berkelanjutan. Ia berharap model koperasi yang dikembangkan di Sulawesi Selatan dan Lampung dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Bahkan dalam jangka panjang, ia mengusulkan terbentuknya koperasi induk petani tebu tingkat nasional yang mampu mengembangkan sektor perbankan, logistik, hingga riset tebu secara mandiri.
Pembentukan Koperasi Petani Tebu menunjukkan bahwa upaya mencapai swasembada gula tidak hanya bergantung pada peningkatan luas tanam dan produktivitas lahan.
Keberhasilan juga ditentukan oleh kuatnya kelembagaan petani yang mampu mengelola bisnis secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan dukungan pemerintah, investor, praktisi perkebunan, dan petani, model koperasi modern ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun industri gula nasional yang lebih mandiri.
Jika berjalan sesuai rencana, langkah tersebut tidak hanya memperkuat target swasembada gula konsumsi, tetapi juga membuka jalan bagi Indonesia menjadi salah satu produsen bioetanol berbasis tebu yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.(*)