DMNETWORK.COM – Harga TBS petani kembali menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan ratusan pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merugikan petani.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai mengikuti Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026. Pemerintah menilai gejolak harga yang terjadi di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global yang justru masih menunjukkan tren positif.
Menurut Sudaryono, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) relatif stabil, sementara permintaan dunia terhadap komoditas sawit Indonesia tetap tinggi. Kondisi ini membuat pemerintah mempertanyakan penyebab turunnya harga TBS di tingkat petani.
“Kami menemukan ada 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani,” ujarnya.
Pemerintah melihat anomali dalam rantai perdagangan sawit nasional. Di satu sisi, pasar internasional masih memberikan sinyal positif terhadap komoditas sawit Indonesia. Namun di sisi lain, petani justru menghadapi tekanan harga yang cukup signifikan.
Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena jutaan petani sawit menggantungkan penghasilan mereka pada harga TBS yang diterima dari pabrik pengolahan.
Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme perdagangan sawit dari hulu hingga hilir. Hasil sementara menunjukkan persoalan tidak terjadi pada permintaan global maupun harga ekspor.
Karena itu, fokus pengawasan kini diarahkan pada rantai distribusi dan proses pembelian bahan baku oleh pabrik kelapa sawit. Setelah pemerintah memberikan peringatan dan melakukan koordinasi dengan pelaku usaha beberapa hari lalu, sejumlah perusahaan mulai merespons.
Dari total 139 pabrik yang teridentifikasi membeli TBS di bawah harga acuan, sebanyak 16 perusahaan telah melakukan penyesuaian harga. Meskipun demikian, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari harapan pemerintah.
“Masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian. Karena itu kami akan melanjutkan koordinasi dan pengawasan secara lebih intensif,” kata Sudaryono.
Pemerintah berharap langkah koreksi harga dapat segera dilakukan agar stabilitas pasar kembali terjaga dan petani memperoleh harga yang lebih adil.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementan meminta seluruh pemerintah daerah segera menerapkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur mekanisme penetapan harga pembelian TBS yang wajib menjadi acuan bagi perusahaan sawit di daerah. Hingga saat ini, implementasi aturan tersebut belum berjalan merata di seluruh wilayah penghasil sawit Indonesia.
Padahal, keterlibatan pemerintah daerah dianggap sangat penting dalam memastikan harga TBS petani tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementan juga meminta kepala daerah melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Selain memantau harga pembelian, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi kepemilikan perusahaan dan afiliasi bisnis yang terlibat dalam rantai perdagangan sawit. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terus membeli TBS di bawah harga ketentuan. Selain sanksi administratif, pemerintah membuka kemungkinan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tetap membandel.
Bahkan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kementan siap berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan petani memperoleh haknya secara adil. Jika ada perusahaan yang terus melanggar, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif yang harus diterima,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia.
Pengamat sektor perkebunan menilai stabilitas harga TBS petani merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. Jika harga terus tertekan, kemampuan petani untuk melakukan perawatan kebun dan meningkatkan produktivitas akan menurun.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi pasokan bahan baku bagi industri hilir sawit yang terus berkembang.
Karena itu, perlindungan terhadap harga TBS petani bukan hanya menyangkut kepentingan petani semata, melainkan juga menyangkut stabilitas industri sawit nasional secara keseluruhan.
Pemerintah berharap berbagai langkah pengawasan yang dilakukan saat ini dapat segera memulihkan kondisi pasar dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Dengan permintaan global yang masih tinggi serta prospek industri sawit yang tetap kuat, pemerintah optimistis harga TBS petani dapat kembali stabil sehingga kesejahteraan petani tetap terjaga dan sektor perkebunan sawit nasional terus tumbuh secara berkelanjutan.(*)