Skandal Dugaan Kekerasan Seksual UPN Veteran Yogyakarta, 5 Dosen Dinonaktifkan Sementara

6 Min Read
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. (cc/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kasus yang mencuat di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta setelah sejumlah mahasiswa menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan pelecehan dan tindakan tidak pantas yang melibatkan beberapa oknum dosen.

Kasus ini ramai dibahas di media sosial dalam beberapa hari terakhir dan memicu respons cepat dari pihak kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkap adanya tujuh dosen yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan seksual maupun tindakan yang dianggap melanggar etika akademik.

Ketujuh dosen tersebut berasal dari beberapa fakultas berbeda, yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Saat ini, seluruh laporan tengah diproses melalui mekanisme internal kampus sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa kampus memprioritaskan perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihak universitas berupaya memastikan hak-hak akademik mahasiswa tetap terpenuhi tanpa hambatan akibat proses penanganan perkara.

- Iklan -
Ad imageAd image

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 23 Mei 2026, Hendro menjelaskan bahwa mahasiswa yang tengah menjalani bimbingan tugas akhir maupun proses sidang skripsi tidak perlu khawatir kehilangan progres akademiknya.

Ia memastikan bahwa pergantian dosen pembimbing dapat dilakukan tanpa mengulang tahapan penelitian dari awal. Kebijakan ini diambil agar mahasiswa tidak dirugikan secara akademik maupun psikologis.

“Mahasiswa tetap harus bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik. Jika sebelumnya sudah sampai bab empat atau lima, maka proses itu tetap dilanjutkan bersama dosen pembimbing pengganti,” ujar Hendro.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas proses belajar mahasiswa di tengah situasi yang cukup sensitif. Kampus juga berusaha menciptakan ruang aman bagi korban agar berani melapor tanpa rasa takut maupun tekanan.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan bahwa lima dari tujuh dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

- Iklan -
Ad image

Tiga dosen dinonaktifkan langsung oleh pihak universitas, sementara dua lainnya dinonaktifkan di tingkat program studi. Kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut.

Menurut Iva, terdapat satu kasus yang masih membutuhkan kajian tambahan karena berkaitan dengan dugaan kekerasan berbasis kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.

“Penanganan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif,” terang Iva.

Ia juga mengungkap bahwa salah satu dosen dari FTME sebenarnya pernah mendapatkan sanksi pada tahun 2023 terkait dugaan kasus serupa. Saat itu, dosen tersebut dilarang mengajar mahasiswa jenjang Strata 1 (S1).

Namun, namanya kembali muncul dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu sehingga memicu evaluasi ulang dari pihak kampus. Selain itu, terdapat pula satu dosen lain yang disebut berstatus dosen tamu di UPN Veteran Yogyakarta.

Satgas PPKPT kini telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta tersebut. Mayoritas korban merupakan mahasiswa program sarjana, meski terdapat pula seorang mahasiswa jenjang magister atau S2.

Jumlah laporan yang masuk diperkirakan masih dapat bertambah seiring meningkatnya keberanian mahasiswa untuk berbicara. Pihak kampus pun membuka ruang pengaduan bagi sivitas akademika yang ingin melaporkan tindakan serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi besar terkait budaya akademik di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKPT menilai masih terdapat perilaku-perilaku yang selama ini dianggap biasa namun sebenarnya termasuk bentuk pelecehan.

Salah satu contohnya adalah tindakan cat calling atau komentar verbal bernuansa seksual yang sebelumnya sering dinormalisasi dalam interaksi sehari-hari.

“Sekarang hal-hal seperti itu tidak bisa dianggap biasa lagi. Kami ingin membangun pemahaman bahwa tindakan tersebut masuk dalam ranah pelecehan dan tidak boleh dilakukan,” kata Iva.

Sebagai langkah pencegahan, kampus mulai memperluas program sosialisasi terkait kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan. Hingga kini, sosialisasi telah dilakukan di enam titik, terdiri dari lima fakultas dan satu area rektorat.

UPN Veteran Yogyakarta juga berencana melibatkan relawan mahasiswa sebaya untuk membantu edukasi, pendampingan, hingga penguatan sistem pelaporan di lingkungan kampus.

Menurut Iva, keterlibatan mahasiswa sangat penting karena mereka menjadi pihak yang paling dekat dengan dinamika kehidupan kampus sehari-hari. Kehadiran relawan diharapkan dapat mempermudah korban dalam mencari bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

Kasus dugaan kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut keamanan ruang pendidikan tinggi. Publik berharap penanganan dilakukan secara transparan, berpihak pada korban, dan memberi efek jera terhadap pelaku.

Di sisi lain, penguatan sistem pencegahan juga dinilai penting agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apapun.(*)

Share This Article