Sudaryono: BGN Siap Dukung Kejagung Usut Dugaan Pemborosan Rp 10,5 Triliun Program MBG

2 Min Read
Kepala BGN saat memberikan pernyataan kepada awak media (foto: istimewa)

Intinya kami siap jika diminta data, saksi, atau informasi apa pun untuk mendukung penegakan hukum secara terang dan terbuka,” ujarnya

JAKARTA, DMNETWORK – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan pihaknya siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun.

Dugaan pemborosan itu terungkap dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sudaryono mengatakan BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Untuk soal dugaan pemborosan, saya tidak punya referensi untuk berkomentar. Itu ranah penegak hukum, jadi kita ikuti saja prosesnya,” kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Ia menegaskan BGN akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan penyidik.

“Intinya kami siap jika diminta data, saksi, atau informasi apa pun untuk mendukung penegakan hukum secara terang dan terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan adanya dugaan pemborosan anggaran MBG sebesar Rp 10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Temuan itu disampaikan jaksa selaku termohon dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

- Iklan -
Ad image

Jaksa menjelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk menghitung besaran kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga telah menggelar perkara bersama BPKP. Dari hasil ekspose tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.***

Share This Article
error: Content is protected !!