DMNETWORK.COM – JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memulai perubahan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional dengan mengadopsi pendekatan value-based healthcare atau pelayanan berbasis nilai manfaat. Pergeseran ini menandai perubahan orientasi dari sistem yang selama ini lebih menitikberatkan pada jumlah tindakan medis menuju pelayanan yang mengutamakan efektivitas klinis, kualitas hasil pengobatan, dan efisiensi pembiayaan.
Transformasi tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat menghadiri kegiatan anjangsana di Kraton Majapahit Jakarta, Minggu (28/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi jajaran direksi serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Stevanus Adrianto Passat, dan diterima oleh Ketua Kraton Majapahit Jakarta, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Menurut Prihati, kebijakan baru tersebut bukanlah upaya mengurangi manfaat yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan memperkuat kepatuhan terhadap pedoman medis berbasis bukti ilmiah (evidence-based medicine).
“Kami bukan melakukan penyesuaian manfaat, tetapi melakukan penegakan pedoman yang ada. Kami ingin menggeser pelayanan dari volume-based ke value-based,” ujarnya.
Dari Volume Tindakan Menuju Nilai Manfaat
Selama bertahun-tahun, sistem pembiayaan kesehatan di banyak negara menghadapi tantangan karena kecenderungan meningkatnya jumlah tindakan medis yang tidak selalu sebanding dengan luaran kesehatan pasien.
Melalui pendekatan value-based healthcare, BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat klinis yang optimal.
Konsep tersebut juga menjadi bagian dari strategi quality and cost control, yakni menjaga keseimbangan antara mutu pelayanan dan efisiensi penggunaan dana publik yang dikelola melalui Program JKN.
Implementasi awal difokuskan pada pelayanan penyakit jantung. Ke depan, pemasangan ring jantung (stent) akan dilakukan lebih selektif sesuai indikasi medis dan pedoman klinis yang berlaku.
Prihati menegaskan bahwa tindakan medis tidak boleh dilakukan semata-mata karena tersedia fasilitas atau pembiayaan, tetapi harus benar-benar berdasarkan kebutuhan pasien.
Selain layanan jantung, pendekatan serupa akan diterapkan secara bertahap pada operasi katarak, layanan hemodialisis, hingga pelayanan persalinan.
Tingginya Angka Operasi Caesar Jadi Sorotan
Salah satu perhatian utama BPJS Kesehatan adalah meningkatnya tren persalinan melalui operasi caesar.
Data internal BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sekitar 51 persen persalinan peserta JKN dilakukan melalui operasi caesar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui proporsi yang selama ini menjadi acuan berbagai organisasi kesehatan internasional untuk populasi dengan kebutuhan medis normal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara tindakan medis yang dilakukan dengan indikasi klinis yang sebenarnya.
Prihati menilai praktik persalinan melalui operasi caesar seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika terdapat risiko terhadap keselamatan ibu maupun bayi.
“Dari setiap sepuluh persalinan, idealnya delapan sampai sembilan dapat berlangsung secara normal apabila kondisi medis memungkinkan,” katanya.
Meluruskan Persepsi di Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Prihati juga menyoroti masih berkembangnya anggapan bahwa seorang ibu yang pernah menjalani operasi caesar pasti harus melahirkan melalui prosedur serupa pada kehamilan berikutnya.
Menurutnya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran.
“Masih ada anggapan one caesarean is always caesarean. Ini keliru,” ujarnya.
Keputusan mengenai metode persalinan, lanjutnya, tetap harus didasarkan pada evaluasi kondisi ibu dan janin dalam setiap kehamilan, bukan semata-mata berdasarkan riwayat persalinan sebelumnya.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah diharapkan mampu mengurangi tindakan medis yang tidak diperlukan sekaligus meningkatkan keselamatan pasien.
Puskesmas Didorong Menjadi Garda Terdepan
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengusulkan peningkatan insentif pelayanan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Tarif persalinan normal di puskesmas yang sebelumnya sekitar Rp600 ribu diusulkan meningkat menjadi Rp1,2 juta. Selain itu, terdapat usulan pemberian insentif hingga Rp2,5 juta bagi bidan maupun dokter yang menangani persalinan normal.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat peran puskesmas sebagai pintu masuk utama pelayanan kesehatan ibu dan anak sekaligus mengurangi kecenderungan rujukan yang tidak diperlukan ke rumah sakit.
Menjaga Keberlanjutan JKN
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan Program JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Prihati membantah anggapan bahwa pengetatan pedoman medis dilakukan untuk mengurangi hak peserta.
Sebaliknya, penerapan value-based healthcare bertujuan memastikan setiap rupiah dana publik digunakan secara tepat sasaran, menghasilkan manfaat kesehatan yang nyata, serta tetap menjamin kualitas pelayanan bagi seluruh peserta JKN.
Transformasi ini menjadi sinyal bahwa reformasi sistem kesehatan nasional tidak lagi hanya berfokus pada perluasan akses layanan, tetapi juga pada efektivitas, mutu pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan dalam jangka panjang.(*)