Roy Suryo Tempuh Praperadilan, Pengadilan Kini Uji Batas Kewenangan Penyidik dalam Penggeledahan

4 Min Read
Roy Suryo Gugat Penggeledahan Rumah dan Penangkapan, Hakim Mulai Uji Prosedur Penyidikan (GH/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA – Persidangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) bukan sekadar sengketa prosedural antara seorang tersangka dengan aparat penegak hukum. Perkara ini juga menjadi ruang pengujian terhadap sejauh mana kewenangan penyidik dijalankan dalam koridor hukum acara pidana.

Roy Suryo menggugat tindakan penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain penggeledahan, permohonan praperadilan turut mempersoalkan tindakan penangkapan dan berbagai upaya paksa lain yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dalam sidang perdana, Roy Suryo hadir sebagai pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tercatat sebagai pihak termohon yang akan memberikan jawaban pada agenda persidangan berikutnya.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy Suryo berargumentasi bahwa penggeledahan rumah kliennya tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari pengadilan negeri.

- Iklan -
Ad imageAd image

“Penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah klien kami tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak didahului izin resmi dari pengadilan negeri,” ujar Refly Harun di hadapan majelis hakim.

Refly menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk membahas substansi dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Fokus utama permohonan adalah menguji apakah seluruh tindakan aparat penegak hukum telah memenuhi prinsip due process of law atau proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, prosedur merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum. Pelanggaran terhadap prosedur, sekecil apa pun, berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan penyidikan yang dilakukan aparat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada tindakan yang melanggar prosedur, meskipun dalam rangka penegakan hukum,” kata Refly.

Praperadilan sebagai Mekanisme Pengawasan

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui forum ini, hakim tidak memutus benar atau salahnya seseorang atas dugaan tindak pidana, melainkan menilai apakah proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penghentian perkara dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang.

- Iklan -
Ad image

Karena itu, hasil perkara Roy Suryo berpotensi memberikan preseden mengenai standar pelaksanaan penggeledahan oleh penyidik, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Menunggu Sikap Termohon dan Putusan Hakim

Sidang perdana masih berisi pembacaan permohonan dari pihak Roy Suryo. Pada agenda berikutnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan penggeledahan rumah serta upaya paksa lain yang dilakukan penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini dipandang menjadi salah satu pengujian penting mengenai keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara melalui mekanisme kontrol peradilan. Itulah sebabnya putusan praperadilan Roy Suryo diperkirakan akan menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum pada perkara-perkara serupa di masa mendatang.(*)

Share This Article