DMNETWORK.COM — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan aturan mengenai kuota 30 persen caleg perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco sebagai respons atas putusan MK yang menegaskan partai politik dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif.
Menurut Dasco, DPR RI mendukung penuh penguatan aturan tersebut karena dinilai penting untuk menjaga ruang partisipasi politik perempuan di Indonesia. “Kita mendukung adanya syarat tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa revisi Undang-Undang Pemilu ke depan akan lebih tegas mengatur komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik nasional maupun daerah.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR wajib menyesuaikan aturan yang ada dalam revisi UU Pemilu mendatang.
Ia menyebut, putusan tersebut bukan hanya memperkuat regulasi yang telah berlaku pada pemilu sebelumnya, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi yang inklusif.
“Kalau putusan MK itu final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Selama ini, syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen memang sudah menjadi bagian dari ketentuan pencalonan legislatif. Namun, aturan sebelumnya dinilai belum memiliki sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar ketentuan tersebut.
Putusan MK kini memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar dijalankan oleh seluruh partai politik peserta pemilu.
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menilai putusan MK menunjukkan keberpihakan negara terhadap peningkatan peran perempuan dalam politik nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak perempuan berkapasitas yang layak menjadi wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan.
Dasco mengatakan keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi angka kuota, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan publik.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, perempuan Indonesia saat ini telah menunjukkan kemampuan besar di berbagai sektor, termasuk pemerintahan, pendidikan, ekonomi, hingga politik praktis.
Karena itu, partai politik dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem demokrasi dan perlindungan hak politik perempuan di Indonesia.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi karena tidak mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa aturan pemilu harus menjamin prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, kepastian hukum, serta kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara.
Pengamat politik menilai penguatan aturan keterwakilan perempuan dapat berdampak positif terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
Selain membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas, keberadaan perempuan di parlemen juga dinilai mampu menghadirkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap isu sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga kesejahteraan keluarga.
Dalam beberapa pemilu terakhir, keterwakilan perempuan di parlemen memang terus meningkat, meski belum mencapai angka ideal. Karena itu, revisi UU Pemilu yang mengakomodasi putusan MK diperkirakan akan menjadi perhatian penting menjelang persiapan Pemilu 2029.
Partai politik pun diprediksi mulai memperkuat proses kaderisasi perempuan agar mampu memenuhi syarat pencalonan secara optimal sekaligus meningkatkan kualitas calon legislatif yang diusung.
Rencana memasukkan aturan kuota 30 persen caleg perempuan ke revisi UU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan politik nasional mendatang.
Selain menyangkut sistem demokrasi, isu keterwakilan perempuan juga berkaitan erat dengan komitmen negara dalam menciptakan politik yang lebih adil dan setara.
DPR RI bersama pemerintah diperkirakan akan membahas sejumlah poin penting lain dalam revisi UU Pemilu, termasuk penguatan sistem pengawasan, tata kelola partai politik, hingga mekanisme pencalonan legislatif.
Dengan adanya putusan MK tersebut, partai politik kini dihadapkan pada tantangan untuk lebih serius membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan di panggung politik nasional.(*)