Airlangga Ketok Aturan Wajib Lapor Ekspor ke PT DSI, Wamentan Bergerak Redam Gejolak di Tingkat Petani

3 Min Read
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan keterangan pers terkait aturan wajib lapor ekspor komoditas strategis nasional di Jakarta. (mr/DMnetwork)

DMNETWORK.COM – JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat mengamankan transisi regulasi perdagangan internasional menjelang pemberlakuan aturan baru ekspor komoditas strategis nasional.

Menteri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa mulai besok, Senin (1/6/2026), seluruh eksportir dari tiga komoditas utama—batu bara, crude palm oil(CPO)/kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy)—wajib melaporkan aktivitas perdagangan luar negeri mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Airlangga menegaskan langkah ini diambil demi memperkuat integrasi data nasional dan memastikan kesiapan operasional PT DSI sebagai instrumen pengawas sumber daya alam (SDA).

“Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan akurasi data serta memperkuat posisi tawar komoditas kita di pasar global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

- Iklan -
Ad imageAd image

Meredam Gejolak Sawit di Tingkat Petani

Kendati pengumuman resmi dilakukan hari ini, langkah antisipasi di lapangan rupanya sudah digodok ketat oleh kementerian teknis. Di balik layar, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memegang peran krusial dalam meredam potensi gejolak di sektor riil, khususnya komoditas kelapa sawit.

Sebelum aturan ini diketok, sempat muncul kekhawatiran dari para pelaku usaha mengenai potensi hambatan birokrasi baru yang dikhawatirkan berimbas pada penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sawit.

Menyikapi hal itu, Wamentan Sudaryono bergerak cepat mengumpulkan asosiasi petani sawit, eksportir, BUMN pangan, hingga perwakilan industri hilir (refinery) dalam rapat koordinasi intensif di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada Jumat (29/5/2026).

Jaminan Tanpa Beban Tambahan bagi Eksportir

- Iklan -
Ad image

Sudaryono menegaskan bahwa mandat pengawasan yang diberikan kepada PT DSI murni ditujukan sebagai “pipa transparan” untuk memetakan alur komoditas nasional, bukan sebagai instrumen komersial yang membebani pengusaha.

“Kami menjamin kehadiran PT DSI tidak akan menambah rantai birokrasi atau memunculkan biaya tambahan yang memberatkan eksportir. Tugas utamanya adalah menutup celah under-invoicing atau manipulasi harga yang selama ini kerap merugikan devisa negara,” tegas Sudaryono.

Ia juga menambahkan bahwa Kementan akan terus mengawal integrasi sistem pelaporan baru ini agar tidak mengganggu operasional logistik ekspor kelapa sawit di pelabuhan. Dengan begitu, stabilitas harga kelapa sawit dari tingkat hulu hingga hilir tetap terjaga kokoh.

Penyelarasan Sistem Mulai Esok Hari

Melalui kolaborasi kebijakan antara Kemenko Perekonomian dan jaminan operasional dari Kementerian Pertanian, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor batu bara, sawit, dan logam untuk segera menyelaraskan sistem pelaporan mereka per esok hari.

Pemerintah optimistis keberadaan PT DSI sebagai pusat rekonsiliasi data ekspor tidak hanya akan mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak dan devisa, tetapi juga memperkuat fundamental ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian pasar global.(*)

Share This Article