Kontroversi Kemasan Rokok Polos: Saat Legitimasi Kebijakan Dipertanyakan dan Konsumen Menuntut Dilibatkan

6 Min Read
Diskusi publik mengenai kontroversi kebijakan kemasan rokok polos yang menyoroti partisipasi konsumen, aspek hukum, dan risiko peredaran rokok ilegal. ( GH/Dmnetwork)

DMNETWORK.COM – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas merek memasuki babak baru. 


Di tengah upaya negara memperkuat agenda pengendalian konsumsi produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan, muncul perdebatan mengenai satu aspek yang dinilai tak kalah penting: legitimasi proses penyusunan kebijakan itu sendiri.


- Iklan -
Ad imageAd image

Bagi sebagian kalangan, substansi aturan mungkin dapat diperdebatkan dari berbagai perspektif. 


Namun yang kini menjadi sorotan adalah apakah pemerintah telah melibatkan seluruh pihak yang terdampak secara memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan.


Pertanyaan itu mengemuka setelah Pakta Konsumen Nasional (PakNas) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan rokok. 

- Iklan -
Ad image


Organisasi tersebut menilai pemerintah terlalu fokus pada tujuan kesehatan tanpa memberikan ruang yang cukup bagi kelompok konsumen untuk menyampaikan pandangan mereka.


Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut setuju atau tidak setuju terhadap kemasan polos. Yang dipertaruhkan adalah kualitas proses pembentukan kebijakan publik, khususnya terkait prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.


Legitimasi Tidak Hanya Ditentukan oleh Tujuan

Secara normatif, kebijakan publik yang baik tidak hanya diukur dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut disusun.


Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen, menilai konsumen merupakan salah satu kelompok yang terdampak langsung sehingga memiliki hak untuk terlibat dalam proses pembahasan regulasi.


“Negara punya kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan hak berpendapat warga dalam setiap kebijakan publik. 


Terkait standardisasi kemasan yang dipaksakan ini, kami sebagai konsumen yang terkena imbas langsung menuntut hak untuk diajak bicara dan didengar aspirasinya,” kata Ary dalam Rembuk Konsumen Nasional di Yogyakarta, Minggu (21/6/2026).


Pernyataan tersebut mencerminkan satu persoalan yang sering muncul dalam proses penyusunan regulasi di Indonesia, yakni adanya kesenjangan antara prosedur konsultasi formal dan partisipasi substantif.


Dalam banyak kasus, konsultasi publik memang dilakukan. Namun kritik yang kerap muncul adalah keterlibatan masyarakat sering kali hanya menjadi pemenuhan syarat administratif, bukan sarana untuk benar-benar menyerap aspirasi kelompok yang terdampak langsung.


Survei dan Pesan Politik dari Konsumen

PakNas mencoba mengukur persepsi publik melalui survei terhadap 1.700 responden berusia di atas 21 tahun.


Hasilnya menunjukkan angka penolakan yang sangat tinggi. Sebanyak 91,4 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan kemasan rokok polos. 


Sebanyak 90,4 persen responden merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, sementara 88,8 persen responden mengkhawatirkan meningkatnya peredaran rokok ilegal.


Terlepas dari metodologi yang dapat diuji lebih lanjut, data tersebut mengirimkan pesan politik yang cukup jelas bahwa sebagian konsumen merasa belum menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.


Dalam perspektif kebijakan publik, persepsi semacam ini penting diperhatikan. Sebab efektivitas sebuah regulasi sering kali tidak hanya bergantung pada kekuatan norma hukum, tetapi juga pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.


Ketika kelompok yang terdampak merasa diabaikan, resistensi terhadap implementasi kebijakan berpotensi meningkat.


Kemasan Polos dan Risiko Distorsi Pasar

Salah satu argumen utama yang disampaikan kelompok penolak adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.


Menurut mereka, identitas visual pada kemasan tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran, tetapi juga menjadi instrumen identifikasi produk. 


Warna, desain, logo, dan karakteristik tertentu membantu konsumen membedakan produk yang legal dengan produk yang tidak memiliki izin resmi.


Argumen tersebut mendapat perhatian karena Indonesia hingga kini masih menghadapi persoalan serius terkait peredaran rokok ilegal.


Data Bea Cukai menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2026 telah dilakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Angka tersebut menggambarkan bahwa pasar produk tembakau ilegal masih memiliki ruang yang cukup besar di berbagai wilayah.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro, mengakui bahwa identitas kemasan selama ini menjadi salah satu elemen yang membantu proses identifikasi legalitas produk.


Dari sudut pandang pengawasan, perubahan besar terhadap desain kemasan tentu memerlukan adaptasi sistem pengendalian yang tidak sederhana. 


Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah kemasan polos efektif untuk tujuan kesehatan, tetapi juga bagaimana pemerintah mengantisipasi konsekuensi yang mungkin muncul terhadap pengawasan pasar.


Perspektif Hukum dan Kualitas Regulasi

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, menilai persoalan utama dalam perdebatan ini terletak pada kualitas proses penyusunan kebijakan.

Menurut Ayub, pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menyerap aspirasi masyarakat.


“Pemerintah harus mengubah paradigma mereka dalam menyerap aspirasi. Sering kali yang diundang dalam diskusi justru kelompok yang tidak memahami akar masalahnya, sekadar untuk memenuhi syarat administrasi formal. Sementara pihak yang benar-benar terdampak malah ditinggalkan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai kemasan rokok polos sesungguhnya telah berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola kebijakan publik.


Pada akhirnya, pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang saling beririsan. Di satu sisi terdapat tujuan kesehatan masyarakat yang menjadi dasar utama regulasi. Di sisi lain terdapat aspek hak konsumen, kepastian hukum, pengawasan pasar, serta dampak sosial-ekonomi yang tidak dapat diabaikan.


Karena itu, sebelum kebijakan diterapkan secara penuh, ruang dialog yang terbuka dan partisipatif menjadi kebutuhan yang sulit dihindari. Bukan semata untuk mencari dukungan, melainkan untuk memastikan bahwa regulasi yang lahir memiliki legitimasi yang kuat, dapat diterima publik, dan mampu mencapai tujuan yang diharapkan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.(*)

Share This Article