DMNETWORK.COM – KEDIRI – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 tidak hanya memberikan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga menawarkan arah baru dalam tata kelola program tersebut. Melalui Sidang Pleno Ketiga yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026), NU mengesahkan enam rekomendasi strategis yang berpotensi memengaruhi desain pelaksanaan MBG secara nasional.
Keputusan tersebut dipimpin Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori selaku Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026. Namun yang menarik bukan sekadar substansi rekomendasinya, melainkan pesan politik kebijakan yang tersirat di baliknya: pesantren ingin ditempatkan sebagai bagian integral dari ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, bukan sekadar objek penerima manfaat.
Dalam konteks pemerintahan saat ini, Program MBG menjadi salah satu proyek sosial terbesar yang menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Karena itu, rekomendasi yang lahir dari forum NU memiliki bobot strategis mengingat organisasi ini menaungi ribuan pesantren dan jutaan warga di seluruh Indonesia.
Dari Program Gizi ke Instrumen Pembangunan Ekonomi
Rekomendasi pertama yang disahkan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Secara normatif, usulan ini terlihat sederhana. Namun secara substantif, NU mengirim pesan bahwa program dengan anggaran besar harus memiliki sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Forum Munas-Konbes secara tegas menyoroti pentingnya memastikan program berjalan tepat sasaran, efisien, bebas dari penyimpangan, sekaligus mampu menciptakan dampak ekonomi di tingkat lokal.
Penekanan terhadap aspek transparansi dan pencegahan korupsi menunjukkan adanya kesadaran bahwa program berskala nasional selalu berhadapan dengan tantangan tata kelola. Tanpa pengawasan yang kuat, tujuan mulia peningkatan gizi dapat tergerus oleh persoalan administratif maupun praktik penyalahgunaan anggaran.
Pesantren Diusulkan Menjadi Infrastruktur Negara
Salah satu rekomendasi paling signifikan adalah usulan agar dapur pesantren dapat ditetapkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jika gagasan ini diakomodasi pemerintah, maka akan terjadi transformasi besar dalam hubungan negara dan pesantren. Infrastruktur pesantren yang selama ini berfungsi melayani kebutuhan internal santri dapat berperan sebagai bagian dari sistem layanan publik nasional.
NU menilai pesantren memiliki modal yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut. Ribuan pesantren telah terbiasa mengelola konsumsi harian dalam jumlah besar, memiliki jaringan logistik, sumber daya manusia, serta kedekatan sosial dengan masyarakat sekitar.
Namun rekomendasi tersebut juga disertai syarat penting. Pesantren harus memenuhi standar keamanan pangan, kualitas gizi, dan akuntabilitas pengelolaan. Dengan kata lain, NU tidak meminta perlakuan khusus, melainkan ruang partisipasi yang setara dengan tetap mengacu pada standar nasional.
Regulasi Nasional dan Realitas Pesantren
Poin lain yang cukup menarik adalah permintaan agar pemerintah menyusun regulasi teknis yang lebih adaptif terhadap karakteristik pesantren.
Rekomendasi ini mencerminkan persoalan klasik dalam penyusunan kebijakan publik di Indonesia, yakni kecenderungan membuat aturan yang seragam untuk seluruh institusi tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter lapangan.
Pesantren memiliki pola hidup berbasis asrama, jadwal aktivitas yang khas, serta budaya kelembagaan yang berbeda dengan sekolah umum. Karena itu, NU meminta agar mekanisme distribusi makanan, jadwal pelayanan, hingga sarana makan dapat disesuaikan dengan kondisi riil pesantren.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kemampuan negara memahami karakter penerima program.
MBG Sebagai Penggerak Ekonomi Umat
Rekomendasi kelima memperlihatkan dimensi lain dari Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini kurang mendapat perhatian, yakni potensinya sebagai instrumen penggerak ekonomi rakyat.
NU mendorong agar rantai pasok bahan pangan untuk MBG melibatkan koperasi, petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, hingga badan usaha milik pesantren.
Strategi ini memiliki efek berlapis. Di satu sisi, kebutuhan pangan program dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Di sisi lain, dana yang beredar melalui program tetap berputar di ekonomi lokal dan tidak terkonsentrasi pada pemasok besar.
Dalam perspektif pembangunan ekonomi, model seperti ini berpotensi menciptakan multiplier effect yang lebih luas dibanding sekadar program bantuan konsumsi.
MBG tidak hanya berfungsi memberi makanan bergizi kepada penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen penguatan sektor produksi masyarakat.
NU Membaca Peluang Jangka Panjang
Enam rekomendasi yang disahkan Munas-Konbes NU 2026 memperlihatkan cara pandang yang lebih luas terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
NU tidak melihat program ini semata-mata sebagai proyek pemenuhan gizi nasional. Organisasi tersebut memandang MBG sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem ekonomi umat, meningkatkan kapasitas kelembagaan pesantren, sekaligus memperluas kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional.
Jika pemerintah mengakomodasi sebagian rekomendasi tersebut, maka pesantren berpotensi memperoleh posisi baru dalam kebijakan publik Indonesia: bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga mitra strategis negara dalam bidang kesehatan, pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di tengah besarnya investasi negara pada Program Makan Bergizi Gratis, rekomendasi Munas-Konbes NU menjadi pengingat bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan program menciptakan ekosistem sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.(*)