CATATAN REDAKSI Membaca Jernih Pesan Sang Presiden

3 Min Read
Penggilingan padi (ilustrasi)

Penindakan tegas terhadap mafia pangan dan pengusaha penggilingan nakal sama sekali bukan tindakan anti-pasar atau bentuk intervensi berlebihan

DMNETWORK – GELOMBANG media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto. Video lama yang merujuk pada tayangan BeritaSatu itu memperlihatkan kemarahan dan ketegasan Kepala Negara terhadap praktik culas di sektor tata niaga beras. Dibeberkan dalam pidato tersebut, ada oknum penggilingan padi skala besar yang mampu meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui cara-cara tidak patut. Akibat manipulasi rantai distribusi ini, kebocoran perekonomian nasional diperkirakan menembus angka fantastis: Rp100 triliun.

Lepas dari kalkulasi politik atau motif apa pun di balik kembali populernya potongan video tersebut di linimasa, kita mengimbau publik untuk membaca pesan ini secara jernih dan mendalam. Publik tidak boleh terkecoh oleh sekadar riak di permukaan, melainkan harus melihat substansi mendasar yang tengah dipertaruhkan: ketahanan pangan nasional dan keadilan bagi rakyat.

Penindakan tegas terhadap mafia pangan dan pengusaha penggilingan nakal sama sekali bukan tindakan anti-pasar atau bentuk intervensi berlebihan. Langkah ini adalah kewajiban konstitusional negara untuk menertibkan ekosistem yang terdistorsi oleh pemburu rente (rent-seeking).

- Iklan -
Ad imageAd image

Koran ini melihat setidaknya ada tiga alasan fundamental mengapa kebijakan penertiban tata niaga pangan ini mendesak untuk didukung penuh:

  • Perlindungan Hakiki Bagi Petani: Petani adalah tulang punggung bangsa yang paling kerap dijadikan penderita pertama dan utama. Gabah mereka dibeli murah di bawah standar, sementara hasil keringat mereka dipetik oleh spekulan. Pengawasan ketat atas harga beli gabah adalah wujud nyata hadirnya negara untuk membentengi produsen pangan kita.
  • Menjaga Daya Beli Rakyat: Beras bukan sekadar komoditas dagang, melainkan hajat hidup paling mendasar. Penegakan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pemberantasan spekulan adalah benteng terakhir agar masyarakat tidak menjadi korban pemerasan harga pangan.
  • Mandat Murni UUD 1945: Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan diserahkan pada keserakahan oligarki.

Kita tidak boleh membiarkan tata niaga pangan terus digerogoti parasit ekonomi. Sudah saatnya tata niaga beras dikembalikan pada prinsip keadilan yang sejati: menguntungkan petani yang menanam, dan terjangkau bagi rakyat yang mengonsumsi. Dukungan publik secara utuh sangat diperlukan agar pemerintah tidak gentar menindak siapa pun yang bermain-main dengan isi piring rakyat.

Redaksi 

- Iklan -
Ad image
Share This Article
error: Content is protected !!