DMNETWORK.COM – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan Senin (31/8/2026), Ibam dijatuhi pidana 5 tahun penjara. Hukuman tersebut bertambah satu tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam persidangan di PT DKI Jakarta.
Majelis Hakim Banding menilai pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” ujar Catur Irianto saat membacakan amar putusan.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026, terutama menyangkut pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Denda Rp500 Juta
Untuk pidana denda, Majelis Hakim Banding tetap menetapkan sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Ibam harus menjalani pidana penjara pengganti selama 140 hari. Ketentuan ini meningkat dari putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti selama 120 hari.
Selain hukuman pokok, majelis juga memperberat pidana tambahan yang harus ditanggung Ibam.
Uang Pengganti Rp5 Miliar
Majelis Hakim Banding menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim turut mencermati kondisi yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Perbuatan Ibam dinilai menjadi keadaan yang memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap Ibam yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Perkara Pengadaan Chromebook
Perkara yang menjerat Ibam bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta berbagai prinsip pengadaan. Perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp5,26 triliun.
Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan banding tersebut, Ibam kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.***